BATAM – Bea dan Cukai Batam bersama Bareskrim Polri mengungkap, kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia–Jakarta dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti narkoba, Ahad (05/03) lalu.
Direktur Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan lima orang tersangka dan barang buktinya 1,1 kg sabu, 859 butir ekstasi, dan enam unit handphone.
Selain itu, Syarif memaparkan, bahwa tim gabungan juga berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional sindikat jalur Malaysia–Bengkalis–Pekanbaru 9 Maret 2023.
“Dengan modus operandi menggunakan jasa kurir, yang menjemput barang ke Pekanbaru,” kata Syarif.
Pihaknya juga mengamankan empat tersangka, serta barang bukti sejumlah 10 kg narkotika jenis sabu-sabu serta empat unit handphone tersangka.
Sementara itu, Kepala KPU Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo memaparkan, tim juga berhasil menggagalkan peredaran narkotika sindikat Batam–Depok dengan modus operandi pengiriman barang melalui jasa titipan .
“Serta perekrutan orang untuk menerima penyerahan sabu berbentuk kristal, yang diubah menjadi sabu cair. Kemudian selanjutnya dikeringkan, lalu diedarkan pada akhir Maret lalu,” jelas Ambang.
Baca juga: KRI Bima Suci Sandar di Batu Ampar, Warga Batam Dipersilahkan Berkunjung
Lanjutnya, BC Batam belakangan ini memberikan atensi terhadap modus penyelundupan sabu-sabu cair tersebut.
“Kami terus mengembangkan info bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, serta Bea dan Cukai negara tetangga Malaysia dan Singapura,” kata Ambang.
Ambang juga mengatakan, pengungkapan sabu cair ini merupakan hasil operasi bersama dengan Bareskrim Polri.
Awalnya, petugas BC Batam melakukan deteksi awal saat memeriksa barang kiriman paket berupa 10 botol yang diberitahukan sebagai ‘obat herbal cair’.
“Setelah dilakukan uji lab, diketahui 9 botol berisi sabu-sabu cair sebanyak total 8,3 liter. Sementara 1 botol lainnya berisi madu,” kata dia.
Selanjutnya , barang bukti diserahterimakan dengan Dittipidnarkoba Polri yang kemudian melakukan controlled delivery, dan berhasil mengungkap penerima dan jaringannya.
“Operasi ini berhasil mengamankan dua orang tersangka, serta dua kilogram sabu yang dicairkan, serta sejumlah alat yang digunakan tersangka untuk mengolah narkotika,” kata dia.
Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diserahkan kepala Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.
Baca juga: Polisi Bekuk Jambret dan Penandahnya di Batam