IndexU-TV

BC Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Senilai Rp15,6 Miliar

BC Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Senilai Rp15,6 Miliar
Tangkapan layar suasana Pemusnahan Barang Tangkapan Bea Cukai di Cikarang yang disiarkan secara virtual, Rabu (22/12/2021).

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan jutaan barang-barang ilegal senilai Rp15,6 miliar. Barang-barang itu merupakan hasil penindakan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan, pemusnahan barang-barang ilegal ini telah dilakukan penindakan dan proses hukum, baik dari sisi kejaksaan maupun dari sisi aset negara.

“Barang-barang yang kita lakukan (Pemusnahan) hari ini cukup signifikan,” kata Askolani pada acara Pemusnahan Barang Tangkapan Bea Cukai di Cikarang yang disiarkan secara virtual, Rabu (22/12).

Baca juga: BC Surakarta Amankan 1.122.800 Batang Rokok Tanpa Cukai

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 2.626.375 batang rokok ilegal, 33.810 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor ilegal, 910 bale pakaian bekas, dan 805 potong celana pria bekas.

Kemudian, 553 kotak Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 rol tekstil. Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp6,65 miliar

Dari jumlah barang tersebut, sebanyak 20.227 botol minuman beralkohol impor dan 450.000 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) ilegal dari China.

“Barang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang sebagai barang bukti tersangka RBS dan saat ini telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya.

Baca juga: Polisi Amankan 4 Orang terkait Kapal Tangkapan BC Batam Terbakar

Askolani menegaskan Kemenkeu khususnya Bea Cukai bersama pihak-pihak terkait tetap konsisten mengawasi dan menindak barang-barang ilegal meskipun di tengah pandemi COVID-19. Bahkan kegiatan ilegal tersebut mengalami peningkatan selama kurun waktu dua tahun terakhir.

“Mungkin pelaku oknum mengira bahwa kita tidak awas dalam masa pandemi ini untuk melakukan langkah-langkah yang konsisten dan kemudian selalu tegas untuk melindungi ekonomi kita dan melindungi masyarakat kita,” ujar Askolani.

Tindakan ilegal tersebut, lanjutnya, sangat mengganggu ekonomi, daya saing, dan fairness dari kegiatan dunia usaha. Pihaknya tidak ingin kehadiran barang-barang ilegal mendistorsi dan berakibat pada penurunan kegiatan ekonomi yang legal.

Ia menyampaikan dengan meningkatnya sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerja sama penindakan di lapangan, merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara. Salah satunya memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Selain pemusnahan barang-baran ilegal tersebut, sebelumnya Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan TNI Polri serta Kejaksaaan telah melakukan penindakan pencegahan terhadap narkotika yang selama 2021, jumlahnya mencapai 34 ton lebih.

Exit mobile version