Bea Cukai Batam Gagalkan Kapal Kayu Pembawa Barang Ilegal

Bea Cukai Batam Gagalkan Kapal Kayu Pembawa Barang Ilegal
Kapal kayu yang ditangkap Bea Cukai Batam. (Foto: istimewa)

Dari hasil penindakan, ditemukan barang-barang berupa 82 koli berisi tas berbagai merek dan jenis, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam kondisi bekas.

“Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp450.460.000,” kata Rizki.

Dugaan pelanggaran sementara kapal tersebut membawa barang larangan dan/atau pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. “Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik, kapal dibawa di dermaga tangkapan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam di Tanjung Uncang.,” tutupnya. (*)