Bea Cukai Batam Tangkap Kapal MT. Zakira Diduga Angkut 600 Ribu Kiloliter Solar Ilegal

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal MT. Zakira Diduga Angkut 600 Ribu Kiloliter Solar Ilegal
Bea Cukai Batam tangkap Kapal MT. Zakira. (Foto; ist)

Pada Ahad, 25 september 2022 didapati informasi bahwa kapal tanker yang diduga memuat minyak solar HSD secara ilegal telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura. “Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tanker tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwyaya di perairan Pulau Karimun Besar,” kata dia.

Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tanker itu membawa muatan enam ratus kilo liter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun.

Pada Senin 26 September 2022 pukul 02:00 kapal tanker tersebut berlabuh jangkar di perairan Pulau Janda Berhias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan keterangan para saksi, telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial MI selaku nahkoda dan AZ selaku juru mudi,” tutupnya. (*)