Puluhan UMKM dan IKM Ajukan Sertifikasi Halal Gratis yang Difasilitasi DKUPP Bintan

Pelaku UMKM dan IKM Bintan memanfaatkan pelayanan pengurusan sertifikasi halal gratis yang dilakukan DKUMPP Kabupaten Bintan di stand bazar kegiatan MTQH XIII tingkat Kabupaten Bintan, Kepri. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) manfaatkan pelayanan pengurusan sertifikasi halal secara gratis.

Pihak Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Bintan membuka pelayanan fasilitas sertifikat halal di stand bazar kegiatan Musabaqoh Tilawatil Quran dan Hadits (MTQH) XIII tingkat Kabupaten Bintan di Relief Antam Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

“Ada 60-an pelaku UMKM atau IKM yang sudah mengajukan pembuatan sertifikat halal secara gratis. Kita tidak pungut biaya sepersen pun,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian DKUMPP Kabupaten Bintan, Dian Erfanita di Bintan, Jumat 26 April 2024.

Dari total tersebut, kata Dian Erfanita, ada pelaku UMKM olahan makanan basah, catering, kedai kopi hingga pelaku usaha air minum isi ulang.

Pelaku usaha tersebut melampirkan dokumen persyaratan permohonan pembuatan sertifikat halal. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dari beberapa syarat tersebut, hampir sebagian besar pelaku usaha belum memiliki NIB dan NPWP.

“Ini (NIB dan NPWP) kita bantu uruskan secara gratis juga. Teman-teman PTSP dan Dinkes Kabupaten juga bantu untuk NIB dan sekaligus memberikan edukasi PIRT-nya,” sambung Dian Erfanita.

Dijelaskan Dian, sekarang perizinan itu berbasis resiko. Kalau makanan dan minuman itu sebagian besar resiko rendah. Beresiko yang maksud, akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan, keresahan masyarakat, atau terganggunya sumberdaya alam yang ada.

Jadi, lanjut Dian, sebelum mereka diproses sertifikasi halalnya akan diadakan dulu sosialisasi Sistem Jaminan Halal (SJH).
.
Sehingga pelaku UMKM dan IKM tahu apa-apa saja kewajiban serta hal-hal yang harus diperhatikan, mulai dari dasar hukum, bahan baku, proses produksi, penyimpanan dan pengangkutan.

“Karena semuanya harus terjamin kehalalannya,” sebut dia.