IndexU-TV

Bea Cukai Kedepankan Tindakan Preventif dan Represif Awasi Barang Ilegal di Batam

Bea Cukai Kedepankan Tindakan Preventif dan Represif Awasi Barang Ilegal di Batam
Bea dan Cukai Batam saat melakukan penindakan di beberapa toko di Batam. (Foto: Istimewa)

BATAMBea Cukai Batam melakukan pendekatan preventif dan represif dalam mengawasi maraknya peredaran rokok ilegal atau barang kenca cukai di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

“Pendekatan preventif kita lakukan lewat dimensi. Pertama pelayanan, kedua kehumasan dan ketiga pendekatan internal,” kata Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani pada Rabu (25/5).

Undani mengatakan, dimensi pelayanan yaitu dengan melakukan pencegahan terkait aturan dan juga prosedur oprasional.

“Kita juga lakukan perbaikan kinerja pelayanan dan juga melakukan indikasi resiko terhadap pengguna jasa,” katanya.

Ia menyebutkan, dimensi kedua yakni kehumasan, pihaknya melakukan edukasi dan publikasi terhadap masyarakat dengan berbagai komunikasi dioptimalkan.

“Terus ada barang BKC ilegal inikan karena supply and demand. Jadi kita lakukan edukasi bahwa rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, juga mengganggu ekonomi di Batam,” ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Batam Sita 191.792 Batang Rokok Ilegal dalam Sepekan

Lanjutnya, Pendekatan internal, yakni melakukan evaluasi norma dan kaidah dalam tubuh Bea Cukai sendiri.

“Misal ada yang disinyalir melakukan upaya pembackupan, jika ada bukti kuat kami akan lakukan investigasi internal nantinya,” kata dia.

Sementara itu, terkait pendekatan represif dilakukan dengan beberapa operasi, yakni operasi mandiri dan operasi bersama.

“Mandiri kita lakukan setiap bulan, kita operasi dengan mendatangi sentral penjualan. Operasi bersama kita lakukan lintas organisasi lain seperti TNI misalnya, melalui gempur rokok ilegal,” kata dia.

Baca juga: Kedapatan Bawa Barang dan Rokok Ilegal, 14 Mobil Diamankan di Pelabuhan RoRo Batam

Menurutnya, sejauh ini sudah ada peningkatan terhadap penindakan rokok ilegal yang cukup signifikan.

“Kalau kita lihat dari year-on-year antara tahun 2021 dan 2022 itu penindakan yang kami lakukan meningkat luar biasa. Kalau dulu misal sekitar 24 penindakan di tahun pertama, sekarang sudah mencapai 48 penindakan dengan potensi nilai Rp1,2 miliar,” kata dia.

Sementara itu, dari 48 penindakan yang dilakukan pihaknya, Undani belum bisa menjelaskan, berapa yang sudah naik ke meja sidang dan belum.

“Datanya masih campur, nanti kita cek lagi berapa yang sudah disidangkan,” kata dia.

Pihaknya juga melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran terkait tempat-tempat berizin yang didapati menjual barang ilegal.

“Jika terbukti ada tempat-tempat yang memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) tapi masih melakukan pelanggaran apapun akan terancam dibekukan hingga pencabutan izin,” tutupnya.

Exit mobile version