Bea Cukai Kepri Bantah KM Sunly 10 Dilepas

KM Sunly 10
Bea Cukai Kepri mengamankan KM Sunly 10. (Foto: Dok/Warga)

TANJUNGPINANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri) membantah KM Sunly 10 telah dilepas usai ditangkap di perairan Pulau Bintan.

Hal itu disampaikan Humas Kanwil DJBC Kepri, Robby Chandra, bahwa KM Sunly 10 saat ini masih diamankan di Bea Cukai Tanjungpinang.

“Sudah dicek, kapal itu tidak ada dilepas, saat ini kapal masih diamankan di KPBC Tanjungpinang,” kata Robby saat dikonfirmasi ulasan.co, Rabu 11 September 2024.

Terkait penindakan kapal ikan itu, kata Robby, saat ini masih diproses. “Penindakan masih on proses ya,” ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Tangkap KM Sunly 10 Diduga Bawa Uang Ratusan Juta  ke Luar Negeri

Sebelumnya diberitakan, Bea Cukai Kanwil Kepulauan Riau (Kepri) menangkap KM Sunly 10 di perairan perbatasan antara laut Bintan-Tanjupinang, Selasa 10 September 2024.

Pantauan ulasan.co, Selasa 10 September 2024, KM Sunly 10 terlihat bersandar bersama kapal Bea Cukai 20005 di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Informasinya KM Sunly 10 merupakan milik warga Kijang, Kabupaten Bintan, Salikin yang dinakhodai Rorin. Kapal ikan itu biasanya membawa ikan tujuan Singapura.

Sementara itu, Rorin yang dicoba dikonfirmasi lewat sambungan telepon belum ada tanggapan terkait penangkapan itu. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News