Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Botol Miras

DJBC Khusus Kepri
Barang bukti minuman beralkohol yang dimusnahkan Kanwil DJBC Khusus Kepri. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti penindakan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp38,4 miliar,  Jumat 8 Desember 2023.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1.036.367 batang Hasil Tembakau (HT), 23.878 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 50 karung pupuk dan 100 karung garam.

Untuk barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan terhitung sejak tahun 2021-2023, dengan status Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

“Total kerugiannya mencapai Rp 38,4 miliar,” kata Plt Kabid Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kepri, Hanif Adnan Zunanto.

Hanif menyebutkan barang yang dimusnahkan bukan hanya hasil penindakan patroli laut saja. Namun, ada juga hasil operasi pasar Barang Kena Cukai (BKC) di toko-toko kelontong.

Disebutkan Hanif, pelaksanaan pemusnahan barang bukti juga tak terlepas dari peran serta aparat penegak hukum lain seperti TNI, Polri, Kejaksaan, serta pemerintah daerah dan masyarakat.

Baca juga: BC Kepri Tangkap Kapal Bermuatan 6 Juta Rokok Ilegal di Selat Singapura

Menurutnya informasi yang diterima, serta operasi gabungan bisa memaksimalkan penindakan BKC ilegal.

“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi seluruh pihak yang telah bersinergi,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News