Beda Pandangan Kantah dan BPKAD Soal Status Tanah RPH Tanjungpinang

Denah Lokasi RPH Tanjungpinang
Citra satelit di aplikasi sentuh tanahku yang menunjukan RPH telah bersertifikat yang ditandai garis warna kuning (Foto: Screenshot/sentuh tanahku)

TANJUNGPINANG – Rumah Potong Hewan (RPH)  di Kampung Sidojasa, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) kini menjadi perhatian publik.

Tak hanya terbengkalai dan memprihatinkan, status aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang yang diperuntukan untuk Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Tanjungpinang ini semakin tidak jelas.

Sebab, antara Kantor Pertanahan (Kantah) Tanjungpinang dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang mempunyai pandangan berbeda terkait status lahan RPH itu.

Uniknya, pihak  Kantah Tanjungpinang mengatakan, bersasarkan citra satelit, RPH tersebut telah memiliki sertifikat tanah. Berbanding terbalik, BPKAD justru menyebut lahan itu hingga saat ini masih dalam status ‘alas hak’.

Perbedaan ini tentu menjadi pertanyaan, manakah pernyataan yang benar?

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Pertanahan Kantah Tanjungpinang, Reza Agustin mengatakan, biasanya jika tanah telah masuk ke dalam aset Pemkot maka berkemungkinan RPH itu telah bersertifikat.

“Kami pun beberapa tahun terakhir bekerja sama dengan Pemkot untuk mensertifikasi ratusan aset,” ujarnya, Rabu kemarin.

Ia menjelaskan, kegiatan mensertifikasi aset Pemkot, termasuk tanah bertujuan agar tidak ada indikasi perbuatan yang merugikan negara.

Reza pun mencoba menunjukan tampilan citra satelit pada aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN. Benar saja, data aplikasi tersebut memperlihatkan status tanah RPH itu telah bersertifikat.

“Tapi kalau soal kapan disertifikasinya di aplikasi memang tidak ada,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, dirinya tidak memiliki kapasitas dan akses untuk menjelaskan siapa yang memiliki sertifikat tanah tersebut. “Kalau untuk informasi itu harus melewati informasi permohonan,” kata dia.

Untuk itu, ia menganjurkan agar memastikan hal ini kepada BPKAD Tanjungpinang. Menurutnya lembaga tersebut yang bertanggung jawab mengelola aset daerah.

Sementara, itu Bagian Penatausahaan Barang Milik Daerah Bidang Aset BPKAD Tanjungpinang, Elyn Kahar membenarkan RPH yang terbengkalai tersebut, tercatat secara resmi merupakan aset milik Pemkot Tanjungpinang sejak sekitar tahun 2009 silam.

“Terkait hal itu bisa saya bisa jawab dengan tegas  bahwa RPH itu adalah aset milik Pemkot,” tegasnya, Kamis 4 April 2024 kemarin.

Namun, berbeda dengan Kantah Tanjungpinang yang mengatakan lahan itu telah bersertifikat, Alyn justru mengatakan bukti kepemilikan aset tersebut masih dalam bentuk alashak.

“Lahan ini memang kami majukan dan sedang proses untuk disertifikasi,” ujarnya.

Baca juga: Rumah Potong Hewan Terbengkalai, Ini Kata DP3 Tanjungpinang

Sehingga saat ditanyakan kenapa berbeda data yang pihaknya miliki dengan data  Kantah Tanjungpinang, ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan lembaga tersebut untuk memastikannya.

“Kami akan coba konfirmasi terkait hal itu, sebab kami tetap tegas menyebut bahwa lahan tersebut adalah milik Pemkot Tanjungpinang,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News