Begini Cara Pelaku Skimming Ambil Uang Nasabah di Bank Riau Kepri

Polda Kepri
Polda Kepri saat menggelar konferensi pers dengan awak media terkait pengungkapan kasus skimming di Bank Riau Kepri, Selasa (24/05). (Foto:Muhamad Ishlahuddin/Ulasan.co)

BATAM – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkapkan, modus para pelaku kejahatan skimming dalam melakukan aksinya untuk mengambil uang nasabah.

Polda Kepri berhasil menangkap pelaku skimming, yang melakukan aksinya di Bank Riau Kepri belum lama ini.

Para pelaku yang berhasil diamankan, yakni Victor merupakan WNA Bulgaria, Claudia, Jhon merupakan WNI dan warga Batam.

Victor dan Claudia merupakan pasangan kekasih yang kenal sudah kenal selama dua tahun.

Sedangan Jhon, merupakan teman dari Claudia di Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, cara pelaku melancarkan aksinya dengan mendatangi ATM Bank Riau lalu meletakkan alat pembaca kartu chip dan pita magnetik di mesin ATM.

“Pelaku juga memasang alat penutup pin, yang seoalah-olah dipasang oleh pihak bank, padahal mereka yang memasangnya,” kata Harry, Selasa (24/5).

Setelah mendapatkan data nasabah, para pelaku memindahkan data tersebut ke dalam kartu Alfamart.

Baca juga: Ini Tampang Pelaku Skimming Bank Riau Kepri saat Tiba di Batam

Kemudian, lanjut Harry, data diolah kembali menggunakan EDC (Electronic Data Capture) yang kemudian dikirim ke pelaku A yang masih buron.

“Pelaku memindahkan data yang sudah diambil ke kartu kosong [kartu VIP]. Kemudian kartu kosong itu, diisi data milik nasabah untuk menarik dana atau mentransfer dari bank lain,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, aksi pelaku cukup canggih dengan alat dan peralatan yang sangat canggih pula.

Teguh mengatakan, tak hanya bertiga, komplotan Victor cs dibantu seorang inisial A untuk mengolah data dan transkripsi data lalu di kirim kembali ke pelaku Victor.

“Jadi pelaku setelah mendapat data nasabah ini dikirim lagi ke A, yang didiuga WNA juga dan baru dikirim kembali ke VT baru digunakan menarik uang di ATM bersama,” kata Teguh.

Teguh menambahkan, uang yang berhasil diamankan pihaknya dari tangan pelaku kurang lebih Rp251 juta dari Rp800 juta kerugian Bank Riau Kepri.

“Sisanya sudah digunakan pelaku untuk pergi ke Bali dan Lombok. Dari pihak Bank Riau, ada pun total nasabah yang menjadi korban kurang lebih 50 orang dan uang Rp800 juta,” tambanya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 UU ITE dan atau Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2), dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 700 juta atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36, dengan podana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap tiga pelaku Skimming di Bali saat akan menyebrang ke Lombok.

Baca juga: Polresta Barelang Tangkap Dua Pelaku Pembobol Mesin ATM