Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tahan Pelaku Penipuan Modus Cek Kosong Rp300 Juta

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tahan Pelaku Penipuan Modus Cek Kosong Rp300 Juta
Pelaku saat berada di Polresta Tanjungpinang (Foto: istimewa)

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menahan pelaku penipuan Eris Hendra Buana dengan modus menggunakan cek kosong senilai Rp300 juta. Pelaku ditahan setelah diperiksa pada Jumat (03/06).

Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan satu lembar cek yang tidak pernah ada dananya.

“Kemudian guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka dilakukan penangkapan guna proses hukum selanjutnya,” kata AKP Awal Harahap di Tanjungpinang, Sabtu (04/06).

Diceritakannya, kronologisnya bermula pada tanggal 15 Maret 2020 pelapor Herman bersama Rian dan Eris bertemu di rumah makan Sederhana Jalan Hangtuah Kota Tanjungpinang terkait permasalahan material yang diambil dari PT. Jaya Mix Utama Karya yang telah dipergunakan untuk pembangunan proyek Bendungan Tapau, Natuna.

“Setelah itu pelaku menyerahkan satu lembar cek Bank Riau Kepri senilai Rp300 juta,” katanya.

Baca juga: Diduga Penipu, Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ciduk Pekerja Developer Cantik

Selanjutnya, korban ingin mencairkan cek pada 18 Mei 2020 . Namun, pelapor tidak bisa mencairkan cek tersebut. Korban mengungkapkan kepada polisi, PT. Jaya Mix Utama Karya mengalami kerugian apabila ditotal sebesar Rp630.998.000.

“Korban mengkonfirmasi kepada pelaku terkait cek tidak bisa cair, tapi tidak ditanggapi sampai dilaporkan,” katanya.

“Untuk motifnya kejahatan ekonomi, sasaran kejahatan barang berharga dengan modus membayar dengan cek kosong,” katanya lagi.

Selain menahan tersangka, polisi juga
Barang bukti satu lembar cek Bank Riau Kepri No. BLK 57463 TANGGAL 15 MEI 2020 senilai Rp. 300.000.000. (*)