Beli Mobil Listrik Dapat Subsidi Rp80 Juta, Motor Rp8 Juta

Salah satu mobil listrik Wuling Air ev yang sudah diproduksi di Indonesia. (Foto:Ist)

JAKARTA – Masyarakat yang membeli mobil listrik akan mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp80 juta, sementara sepeda motor listrik dapat subsidi Rp8 Juta.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah akan mengobral subsidi besar-besaran kepada pembeli kendaraan listrik di Indonesia.

Besaran subsidi Rp80 juta yang diberikan pemerintah tersebut, untuk pembelian mobil listrik yang telah memiliki pabrik di Indonesia.

Sementara itu, untuk pembelian mobil berbasis hybrid akan diberikan subsidi sebesar Rp40 juta. Sedangkan untuk pembeli motor listrik baru, subsidi yang digelontorkan Rp8 juta.

Kemudian, untuk motor konversi besaran subsidi yang akan digelontorkan pemerintah setiap unitnya mencapai Rp5 juta.

Agus Gumiwang juga mengatakan, bahwa program pemberian subsidi kendaraan listrik tersebut untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.

Sehingga, lanjut Agus, subsidi yang diberikan merupakan contoh negara lain yang dilihat pemerintah karena sudah maju dalam penggunaan kendaraan listriknya.

“Ini kami melihat sangat penting, karena Indonesia belajar dari berbagai negara yang relatif lebih maju dalam penggunaan kendaraan listrik, seperti Eropa kenapa mereka lebih maju dalam penggunaan mobil listrik, ya karena pemerintah beri insentif, China juga dan Thailand juga memberikan insentif,” katanya seperti dikutip dari akun Youtube Setpres, Kamis (15/12).

Dengan pemberian subsidi itu, pemerintah berharap nantinya bisa mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Baca juga: ITS Luncurkan Konsep Mobil Listrik Model Jip Bernama MEvITS
Motor listrik Niu Gova 03 yangdijual di Indonesia. (Foto:Instagram)

Agus juga berpendapat, bahwa ada beberapa manfaat yang bisa didapat bila penggunaan kendaraan listrik bisa digenjot di Indonesia.

Hal yang pertama, kata dia, cadangan nikel besar yang dimiliki RI bisa dimanfaatkan dengan baik. “Kedua, dengan banyaknya mobil listrik secara fiskal kita akan terbantu karena subsidi untuk BBM akan berkurang,” sebutnya.

Manfaat berikutnya, dengan pemberian subsidi akan menarik investor untuk merealisasikan janji mereka untuk menanamkan investasinya di Indonesia.

“Dengan insentif ini kita akan memaksa dalam tanda kutip, produsen kendaraan listrik dunia agar cepat merealisasikan investasinya di Indonesia,” kata Agus.

Selanjutnya, membantu Indonesia memenuhi pencapaian komitmen emisi rendah karbon.

Wacana program pemberian subsidi kendaraan listrik oleh pemerintah, sebelumnya telah mendapat respon dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).

MTI menilai, rencana pemerintah menggelontorkan subsidi kendaraan listrik itu salah sasaran. Bahkan dianggap tak menyelesaikan masalah transportasi di Indonesia.

“Kalau rujukannya Inpres 7 Tahun 2022, sangat jelas, bahwa yang disasar peraturan tersebut ialah Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ungkap Ketua MTI Tory Darmantoro, mengutip Antara, Rabu (14/12).

MTI, lanjut dia, justru menekankan perlunya peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum. Sehingga penataan angkutan umum di seluruh kota di Indonesia perlu diperkuat serta terus disempurnakan.

Baca juga: Toyota Luncurkan Kijang Innova Hybrid Pertama 21 November