Beredar Petisi Masyarakat Sipil Terkait Pemanfaatan Kekuasaan

Istana Negara. (Foto:Dok/Biro Setpres RI)

JAKARTA – Beredar petisi masyarakat sipil terkait pemanfaatan kekuasaan yang digaungkan 135 organisasi dan 124 orang tokoh masyarakat.

Berdasarkan selebaran petisi yang diterima ulasan.co, Kamis 1 Febuari 2024. Petisi masyarakat sipil itu berjudul “Selamatkan Indonesia dari Kepentingan dan Ambisi Kekuasaan Jokowi, Keluarga, serta Kroni-kroninya: Kembalikan Indonesia untuk Kepentingan Rakyat Seluruhnya.”

Lantas apa isi petisi itu, berikut narasi yang disamppaikan: Negara Republik Indonesia dibangun dan didirikan tidak untuk kepentingan segelintir orang, kelompok atau keluarga, tapi untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Di negara ini kekuasaan tidak boleh hanya dimonopoli, didominasi, dan dikuasai oleh kalangan terbatas, karena hal tersebut bertentangan dengan semangat dan cita-cita pendirian negaraIndonesia.

Fakta-fakta historis dan kekinian dengan sangat jelas menunjukkan bahwa penguasaan negara dan sumber daya di dalamnya oleh segelintir orang, keluarga, dan penguasa telah meminggirkan dan merampas hak-hak rakyat di negara ini.

Cukup sekali saja rakyat mengalami rezim otoriter yang dikuasai oleh Soeharto, keluarga, dan kroni-kroninya selama 32 tahun.

Berbagai kasus pelanggaran HAM berat terjadi pada masa Orde Baru dan kekayaan negara pada masa itu dinikmati secara terbatas, oleh segelintir elite yang berada dalam lingkaran kekuasaan Soeharto.

TAP MPR X/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menyebutkan bahwa dalam penyelenggaraan negara semasa Pemerintahan Soeharto telah terjadi praktik-praktik usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha.

Sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional. TAP MPR menegaskan bahwa hal itu tidak boleh terulang di masa depan.

Gibran tidak layak menjadi Calon Wakil Presiden karena lahir dari proses yang merusak etika kehidupan bangsa dan tidak konstitusional. Pencalonan Gibran menginjak-injak akal sehat kita dalam berbangsa dan bernegara serta mengingkari Konstitusi. Hal ini terlihat secara terang benderang ketika terjadi pembajakan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kekuasaan untuk memuluskan langkah pencawapresan Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Jokowi.

Pembajakan yang sarat dengan nepotisme tersebut sulit dibantah mengingat Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan MK saat itu, memiliki hubungan kekerabatan dengan Presiden Jokowi dan putranya Gibran Rakabuming Raka.

Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberidan memuluskan jalan bagi Gibran untuk maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto jelassarat KKN. Putusan MKMK yang jelas menyatakan terjadi pelanggaran etik berat tidak digunakan sebagai dasar untuk mengevaluasi, bahkan membatalkan pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Pada realitasnya, Gibran tetap dan terus dicalonkan. Hal ini sesungguhnya menunjukkan bagaimana kekuasaan Jokowi, keluarga dan kroni-kroninya benar-benar telah membajak lembaga negara. Mereka tidak lagi memperdulikan etika dan prinsip-prinsip dasar dalam Konstitusi Negara. Semua hal diakali demi mengamankan dan melanggengkan kekuasaan Jokowi, keluarga, dan kroni-kroninya.

Sementara Prabowo juga sesungguhnya tidak pantas untuk mencalonkan diri dan dipilih sebagai Presiden Indonesia mendatang, mengingat dia merupakan orang yang bertanggung jawab dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada1997-1998. Fakta sejarah telah membuktikan bahwa Prabowo Subianto dipecat dari dinas kemiliteran karena terlibat dalam peristiwa penculikan aktivis tersebut.

Hingga saat ini Prabowo cenderung menghindar dari proses hukum yang dilakukan oleh Komnas HAM. Di sisi lain selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto juga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan hidup melalui proyek Food Estate, terutama di Kalimantan Tengah.

Proyek tersebut telah menyebabkan deforestasi besar-besaran dankonflik agraria. Kami masyarakat sipil menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran tidak pantas dan tidak layak dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Sudah saatnya demokrasi dan konstitusi diselamatkan, agar negara ini tidak hanya dikuasai oleh Jokowi, keluarga, dan kroni-kroninya, akan tetapi dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia seluruhnya.