IndexU-TV

Berkat Berguru ke FBI, KPK Bongkar Kecurangan Tagihan Rumah Sakit ke BPJS Rp34 Miliar

Gedung pusat BPJS Kesehatan. (Foto:Dok/BPJS Kesehatan)

JAKARTA – Komisi pemberantasan korupsi (KPK) bersama tim dari kementerian serta lembaga mengungkap temuan dugaan kecurangan (Fraud) tagihan rumah sakit ke BPJS Kesehatan senilai Rp34 miliar.

Sebelum mengungkap temuan Fraud tersebut, tim gabungan pernah melakukan studi banding ke markas Biro Investigasi Federal atau FBI di Amerika Serikat (AS).

Tim gabungan pun terbang ke AS untuk menimba ilmu, tentang bagaimana menangani serta menyelidiki kasus fraud pada sistem Obama Care seperti yang dilakukan FBI.

Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Pahala mengatakan, pada 2017 dirinya beserta Tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan BPJS Kesehatan terbang ke AS untuk belajar menangani fraud pada sistem Obama Care.

“Waktu itu kami ke Amerika Serikat bareng,” kata Pahala di kantornya, Jakarta, Rabu 24 Juli 2024 mengutip cnbcIndonesia.

Obama care adalah Undang-Undan layanan kesehatan di AS, yang digagas masa Presiden AS Barrack Obama pada tahun 2010.

Pahala mengatakan, rombongan berdiskusi dengan FBI mengenai penanganan fraud dalam sistem kesehatan milik AS tersebut.

“Ternyata FBI bilang 3-10 persen klaim itu pasti ada fraudnya dan mereka keras, kalau ada fraud dibawa ke pidana,” kata Pahala.

Dia melanjutkan, setelah kunjungan itu pemerintah membentuk tim yang terdiri dari KPK, Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tim yang dibentuk tersebut bertugas mencari dugaan rumah sakit, yang melakukan kecurangan ketika mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan.

Dari hasil penelusuran itu, tim akhirnya menemukan fraud klaim BPJS kesehatan memang ada. Tim mengambil sampel 6 rumah sakit untuk diaudit.

Dari hasil audit pada 2023 tim menemukan 3 rumah sakit melakukan fraud dengan modus manipulasi diagnosis.

Kecurangan itu dilakukan dengan cara menggelembungkan tagihan dari para pasien. Salah satu temuan misalnya menemukan ada seorang pasien yang disebut melakukan operasi katarak pada 2 matanya.

Namun setelah dicek, ternyata hanya satu mata pasien itu yang menjalani operasi. Pahala menyebut fraud di tiga rumah sakit lainnya lebih parah.

Dia juga mengatakan, ketiga rumah sakit diduga melakukan phantom billing atau tagihan fiktif. Rumah sakit ini diduga memanipulasi data pasien. Padahal pasien tersebut tak pernah menjalani pemeriksaan apalagi perawatan.

“Untuk yang paling brutal 2 ini,” sambung Pahala.

Pahala menyebut fraud jenis ini ditemukan di 3 rumah sakit, 2 di Sumatera Utara dan 1 di Jawa Tengah. Total kerugian BPJS dari 3 rumah sakit ini diperkirakan mencapai Rp34 miliar.

Dia menyebutkan, KPK sudah memutuskan akan menyeret tiga rumah sakit itu ke ranah pidana.

Selain itu, tim juga memperingatkan agar rumah sakit lain yang melakukan praktik culas untuk segera melapor dalam waktu 6 bulan.

Mereka harus mengembalikan hasil kecurangan itu ke negara, apabila tidak ingin dipidana.

Exit mobile version