IndexU-TV

Besok, KPU Batam Rekrut Pantarlih

KPU Batam
Ketua KPU Batam, Mawardi (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam akan membuka pendaftaran calon Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mulai besok Rabu 12 Juni 2024.

Diketahui, Pantarlih bertugas untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilihan yang nantinya akan tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua KPU Batam, Mawardi, menyatakan pihaknya telah mengadakan rapat dengan seluruh PPK dan PPS di Kota Batam untuk mempersiapkan pembentukan Pantarlih.

“Meskipun pembentukan Pantarlih menjadi tugas PPS. Namun karena ada perubahan pada PKPU No. 476 Tahun 2024 mengenai teknis rekrutmen Pantarlih, maka PPK juga kami libatkan dalam pembahasannya agar mereka juga memahaminya,” katanya.

Mawardi menerangkan, dari 1.811 TPS yang ada di Batam dibutuhkan sebanyak 3.403 Pantarlih. Akan tetapi, untuk jumlah Pantarlih per TPS akan disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Jika lebih dari 400 DPT, maka dibutuhkan minimal dua Pantarlih,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, syarat utama untuk menjadi Pantarlih adalah berumur minimal 17 tahun dan tidak terafiliasi dengan partai politik.

“Pantarlih juga akan bekerja selama satu bulan, mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024,” ujarnya.

Sementara itu, dalam Pilkada 2024, tugas Pantarlih akan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 yang meliputi:

1. Membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan dan pemutakhiran data pemilih.
2. Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
5. Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mawardi menjelaskan, data yang akan dicocokkan oleh Pantarlih nantinya bersumber dari DP4 yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI pada 2 Mei 2024 lalu.

“Data tersebut kemudian akan dibandingkan dengan DPT pemilu terakhir. Selain itu, Pantarlih juga akan bekerja secara door to door,” lanjutnya.

Baca juga: KPU Batam Minta Caleg Terpilih Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik Agustus Mendatang

Berikut jadwal lengkap pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 oleh KPU Kota Batam:

1. 13 – 17 Juni 2024: Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih atau PPDP
2. 12 – 19 Juni 2024: Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih atau PPDP
3. 14 – 20 Juni 2024: Penelitian administrasi calon Pantarlih atau PPDP
4. 21 – 23 Juni 2024: Pengumuman hasil seleksi Pantarlih atau PPDP
5. 24 Juni 2024: Pelantikan Pantarlih atau PPDP.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version