IndexU-TV

BKD Kepri Bungkam Terkait Larangan PPPK Tidak Menuntut TPP ASN

PPPK
Ilustrasi PPPK. (Foto: Sumber freepik/ulasan)

TANJUNGPINANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Riau (Kepri) hingga kini masih bungkam terkait syarat pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulus seleksi tahun 2024 tidak menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).

Ulasan.co telah beberapa kali mencoba menghubungi Kepala BKD Kepri, Yeni Trisia Isabela melalui telepon, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan saat  mendatangi kantor BKD  untuk menjumpai pihak terkait yang bisa diwawancarai. Tetap saja tidak ada hasil.

Informasi yang diperoleh dari pegawai setempat bahwa Kepala BKD Kepri sedang berada di Jakarta sejak Senin 13 Januari 2025.

Sementara Sekretaris BKD Kepri, Agusman yang mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Graha Kepri, Kota Batam pada Senin kemarin telah kembali beraktivitas di kantornya. Namun ketika ingin diwawancarai terkait PPPK dilarang menuntut TPP ASN menolak berkomentar.

“Saya tidak punya kewenangan terkait ini, kalau kebijakan itu level pimpinan,” ujarnya singkat, Selasa 14 Januari 2025.

Sementara R salah satu PPPK Pemprov Kepri mengatakan jika BKD akan sulit dijumpai media dan akan menghindar terutama jika membahas TTP ASN. “Pasti akan sulit karena mereka tidak mau kasih keterangan apa-apa, tapi saya lega karena poin TTP akan diganti bahasanya. Tetapi kita tetap kawal terus bagaimana nanti isi poin yang telah direvisi,” ujar R kepada ulasan.co.

Baca juga: PPPK Dilarang Tuntut TPP ASN, Legislator Kepri: Tetap Ada, Tergantung Keuangan Daerah

Senada dengan R, PPPK lainnya B  berharap TPP tidak dihapuskan untuk membantu menambah biaya kebutuhan hidupnya.

“Kita ngerti lah mungkin keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja. Tetapi jangan sampai dihapus juga, namanya uang itu kan kebutuhan” ujar B. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version