BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 2.783,47 gram dan ganja seberat 919,18 gram, Senin 4 Desember 2023.
“Barang bukti ini berasal dari tiga laporan kasus narkotika dengan lima orang tersangka,” kata Kepala Bidang Pemeberantasan BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi.
Kasus pertama terungkap pada Rabu 8 November 2023 sekira pukul 08.000 WIB. Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di daerah sekitar Kabupaten Tanjungbalai Karimun.
Kemudian petugas BNNP Kepri melakukan penyelidikan, sekira pukul 13.35 WIB bertempat di parkiran pelabuhan domestik, Kecamatan Karimun “Petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial YN (41) dan MZ (43),” katanya.
Saat petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan satu buah plastik berwarna hitam. “Di dalamnya ada plastik bening kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu seberat brutto 483 gram,” kata dia.
Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan 2,5 Kilogram Sabu
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News