IndexU-TV

BNNP Malut Ungkap Peredaran Narkoba

BNNP Malut berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka berisial US (29 tahun), dengan barang bukti paket narkotika jenis ganja dan sabu dikirim melalui jasa pengiriman (Foto: Abdul Fatah)

Ternate – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) berhasil ungkap kasus peredaran narkoba. Tersangka berisial US (29 tahun) diamankan dengan barang bukti paket narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman.

“Seorang tersangka asal Tobelo ini berprofesi sebagai pengamen dan tukang ojek ditangkap saat berada di kosan yang beralamat di Jalan Danau Toba, Kelurahan Jati Kota Ternate pada Senin (06/09),” kata Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Wisnu Handoko SIK, MM di Ternate, Selasa (07/09).

Selain itu, petugasnya berhasil mengamankan satu paket alat hisap sabu-sabu, satu telepon genggam merek Oppo A37, satu timbangan digital portable, satu timbangan kaca, 21 plastik ziper kecil.

Menurut Wisnu saat didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Malut Kombes Pol Dinnar Widargo, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika dalam enam plastik narkotika jenis sabu-sabu (methamfetamin) seberat 3,73 gram, narkotika jenis ganja seberat 1, 360 kg yang dibagi sebagai berikut satu paket ganja seberat 974 gram 16 paket ganja seberat 359 gram, 24 plastik kecil ganja seberat 27,52 gram.

Baca Juga : Polisi Ringkus Dua WNA Pembuat Narkoba di Kota Tangerang

Wisnu menjelaskan, kronologis penangkapan itu pihaknya setelah mendapat laporan dari intelijen dan masyarakat, pada hari Senin, 6 September 2021 pukul 03.43 WIT. Petugas pemberantasan BNNP Malut melakukan penggerebekan ke tempat kos US di Jalan Danau Toba, Kelurahan Jati kota, Ternate.

Olehnya itu, BNNP Malut sedang mendalami penyelidikan dan pengembangan kasus asal barang tersebut dan jaringan peredaran narkoba.

“Kepada tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1), 111 ayat 2 dan 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya tanggal 12 Mei 2021 petugas BNNP Malut juga telah mengamankan dari ekspedisi paket ganja seberat 1,8 kg yang sampai kini penerimanya masih dikejar.

Pewarta : Antara
Redaktur: M Rakhmat

Exit mobile version