Bobby Jayanto Bersaksi Pada Sidang Terdakwa Apri Sujadi dan Saleh Umar

Bobby Jayanto Bersaksi Pada Sidang Terdakwa Apri Sujadi dan Saleh Umar
Bobby Jayanto dan dua saksi lainnya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepri (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Bobby Jayanto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersaksi dalam sidang terdakwa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Moch Saleh Umar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (17/02).

Berdasarkan pantauan ulasan.co, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bobby Jayanto bersama dua saksi lainnya di ruang sidang yakni Zondervan dan Arif Sumarsono.

Sebelumnya, nama Bobby Jayanto disebut sebagai salah satu pemberi uang dalam kasus korupsi pengaturan barang kena cukai oleh Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Moch. Saleh Umar.

Baca juga: Pengusaha Rokok Bersaksi dalam Sidang Terdakwa Apri Sujadi

Hingga berita ini dimuat, Bobby Jayanto bersama kedua orang lainnya masih memberikan kesaksiannya di persidangan. (*)