IndexU-TV

Bobby Jayanto Disebut Serahkan Uang Rp50 Juta untuk Dapat Kuota Rokok di Bintan

Bobby Jayanto Disebut Serahkan Uang Rp50 Juta untuk Dapat Kuota Rokok di Bintan
Salah seorang saksi, Yoriuskandar. Foto: Muhammad Chairuddin

Tanjungpinang – Nama Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Bobby Jayanto disebut sebagai salah satu pemberi uang dalam kasus korupsi pengaturan barang kena cukai oleh Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Moch. Saleh Umar.

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, salah seorang saksi, Yoriuskandar mengatakan, dirinya sempat menerima uang dari Bobby Jayanto. Uang itu ia terima pada 2016 lalu.

“Dia (Bobby) telepon saya. Bahasanya minta tolong masukkan kuota rokok. Saya sampaikan ke pak Saleh,” ucapnya pada persidangan, Kamis (13/1).

Baca juga: Nama Gubernur Kepri Ansar Ahmad Disebut dalam Sidang Terdakwa Apri Sujadi

Lanjutnya, Bobby Jayanto kemudian memberikan uang kepadanya senilai Rp50 juta. Uang itu kemudian ia serahkan kepada Moch. Saleh. Lalu, Moch. Saleh memberikan uang senilai Rp20 juta untuknya.

Selain Bobby, Yoriuskandar juga sempat menerima uang dari A, salah satu perusahaan rokok senilai Rp200 juta. Uang itu merupakan bagian yang disisihkan untuk Bea Cukai.

“Saya diminta Pak Saleh untuk menyerahkan itu (uang Rp200 juta) ke Bea Cukai. Kemudian tidak diterima. Uangnya tak saya kembalikan tapi saya lapor ke Pak Saleh uangnya sama saya,” ungkapnya.

Baca juga: KPK Hadirkan Tiga Saksi Sidang Lanjutan Terdakwa Apri Sujadi dan Saleh Umar

Uang itu ia gunakan. Akan tetapi uang itu telah ia kembalikan kepada KPK saat tahap penyidikan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, penyerahan uang itu lantaran Bea Cukai tahun lalu juga mendapatkan uang serupa. Namun dengan nominal yang tidak ia ketahui.

“Ada lagi dari Ganda. Importir Mikol, Rp20 juta. Pernah juga dikasih Pak Saleh sekitar Rp40 juta. Tapi tak tau uang apa,” tambahnya.

Tak hanya itu, M. Saleh juga sempat menyuruh Yoriuskandar untuk bertemu dengan para distributor agar mendapatkan uang senilai Rp10 hingga Rp15 juta.

Baca juga: KPK Hadirkan Sejumlah Saksi pada Sidang Lanjutan Terdakwa Bupati Bintan Nonaktif

Pada 2018, BP juga mendapat kuota rokok. Akan tetapi, kuota tersebut diberikan kepada pihak perusahaan. Dari kuota itu, perusahaan itu memberikan timbal balik kepada BP Bintan berupa uang.

Sementara itu, JPU menyebutkan, jumlah kuota yang didapat BP pada 2018 adalah 4621 karton menjadi 6621karton.

JPU menuturkan, jumlah kuota rokok juga sempat mengalami kenaikan pada 2017.

“Kuota 2017 kuota induk 18 ribu, ternyata 21.210 karton. 2018 naik 11 ribu karton,” ucap JPU yang kemudian dibenarkan oleh Yoriuskandar.

Hingga berita ini dimuat, sidang terdakwa Apri Sujadi dan Moch. Saleh masih berlangsung. Kini Yoriuskandar dan Alfeni Harmi duduk berdampingan untuk memberikan keterangan.

Exit mobile version