Tanjungpinang – Nama Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad muncul dalam sidang lanjutan terdakwa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Moh Saleh Umar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/01).
Nama Ansar Ahmad disebut saksi Risteuli Napitupulu, selaku mantan staf Badan Pengusahaan (BP) Bintan. Ia diperiksa salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saksi Risteuli Napitupulu menyebut nama Ansar Ahmad terkait kelebihan kuota rokok saat menjabat Bupati Bintan yang ditegur Bea Cukai Tanjungpinang tahun 2015 lalu.
“Iya, waktu itu sudah ada teguran dari Bea Cukai soal kelebihan kuota rokok,” ucapnya dalam sidang.
Kelebihan kuota rokok itu terjadi pada masa kepemimpinan Ansar Ahmad. Berdasarkan teguran itu, pihaknya pun mengurangi kuota rokok kepada setiap distributor pada tahun 2016.
Setelah itu, ia menuturkan, sempat menerima telepon dari ajudan terdakwa Apri Sujadi yang meminta agar BP Bintan segera memproses kuota milik distributor.
Baca juga: KPK Hadirkan Tiga Saksi Sidang Lanjutan Terdakwa Apri Sujadi dan Saleh Umar
Menurutnya, apabila tidak ada permintaan dari Bupati Bintan Apri Sujadi kala itu, maka kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan tidak bertambah.
“Ada telepon dari Riski, ajudan pak Apri. Katanya minta diproses segera untuk penambahan kuota,” ujarnya.
Lanjutnya, ia juga telah mengingatkan bahwa BP Bintan telah mendapatkan teguran dari Bea Cukai Tanjungpinang, akan tetapi ucapannya itu tidak digubris.
“Pak Apri Sujadi tidak pernah meminta penambahan kuota secara langsung,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Apri Sujadi dan Saleh Umar disidang terkait perkara dugaan korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.
Hingga saat ini sidang Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi masih berlangsung. Kini giliran Yoriuskandar yang duduk di bangku persidangan untuk bersaksi. (*)