Tanjungpinang – Satu malam di November 2021 menjadi malam yang tak terlupakan dan membekas bagi seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Bocah perempuan yang masih di bawah umur itu justru mendapatkan perlakukan tak senonoh dari seorang pria berinisial LOA alias U yang belakangan diketahui adalah pacar sang ibu.
Tindakan itulah yang membawa pria kelahiran 1961 tersebut kini meringkuk di balik jeruji besi Polres Tanjungpinang.
Baca juga: RSHS Bandung Tangani Bocah 10 Tahun Korban Peluru Nyasar
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban mengatakan, kejadian tak senonoh itu akhirnya terungkap pada awal November 2021 lalu. Korban saat itu mengunjungi rumah pelapor dan menceritakan kejadian bejat pacar ibunya.
Pelaku yang seharusnya turut menjaga anak kekasihnya itu, justru bertindak sebaliknya.
“Pada saat itu korban bercerita kepada pelapor bahwa sekitar pukul 22.00 WIB. Pada saat itu korban sedang tidur, sedangkan ibu korban bersama U tidur di luar. Tiba-tiba saudara U masuk ke dalam kamar korban,” ucapnya, Selasa (28/12).
Baca juga: Ditemukan di Dompak, Polisi Duga Bocah Sembilan Tahun Jadi Korban Pemerkosaan
Saat itu pelaku melakukan tindakan pelecehan terhadap korban. Setelah menjalankan aksinya, pelaku kembali ke luar kamar dan tidur bersama ibu korban.
Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami rasa sakit di bagian kemaluannya. Mendengar hal itu, pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.
Lanjut kata Awal Sya’ban, Polres Tanjungpinang mengamankan pelaku pada Senin (27/12) di Jalan Hang Hastuti Km 11 di belakang Aston Tanjungpinang.
“Kemudian Tim mengamankan pelaku langsung dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku,” ucapnya.
Saat ini pelaku telah berada di Mapolres Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.