BPOM Batam Temukan 14.773 Item Produk OMKA Ilegal Sepanjang 2024, Nilainya Rp568 Juta

Kepala Balai POM Batam, Musthofa Anwari (tengah) menunjukkan hasil temuan produk pangan ilegal sepanjang 2024 di Kantor Balai POM Kota Batam, Senin (30/12/2024). (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Batam menemukan sebanyak 14.773 produk obat dan makanan (OMKA) yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), dengan nilai ekonomi mencapai Rp568.199.000.

Kepala Balai POM Batam, Musthofa Anwari mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan rutin yang dilakukan sepanjang tahun 2024.

“Belasan ribu produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut terdiri dari 472 item seperti kosmetik, obat bahan alam, dan pangan yang tidak memiliki izin edar, rusak dan sudah kedaluwarsa,” ujar Musthfa Anwari, Senin 30 Desember 2024.

Musthofa menyebutkan, seluruh produk tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan pemusnahan dan pengamanan produk.

Selain itu, penyidik Balai POM di Batam menangani sebanyak lima perkara di bidang obat dan makanan yang telah diproses secara pro-justitia. Barang bukti yang disita dan telah mendapat penetapan dari PN Batam sebanyak 527 item, dengan jumlah barang 23.258 item senilai Rp522 juta.

“Angka tersebut terdiri dari 3.684 item kosmetik, 3.684 item obat bahan alam, 6.878 item obat kuat, 31 item suplemen kesehatan, 4.091 dan 448 item pangan olahan. Seluruhnya tidak memiliki izin edar. Lalu ada 4.091 item obat yang diedarkan tanpa keahlian,” terangnya.

Musthofa menambahkan, BPOM Batam juga berhasil mengamankan sembilan paket kiriman berisi obat-obatan tertentu (OOT) dan psikotropika tanpa izin edar. Barang bukti yang diamankan meliputi 1.130 tablet Tramadol, 1.150 tablet Trihexyphenidyl, 1.500 tablet Hexymer dan 198 tablet Alprazolam 1 mg.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat dan makanan ilegal guna melindungi masyarakat dari risiko kesehatan,” sebut Musthofa menambahkan.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar produk sebelum membeli dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” tutup dia.