Polisi dan BPOM Gerebek Ruko Berisi Produk Impor Cina di Batam

Produk Impor Cina
Kepolisian dan BPOM saat menggrebek gudang di Batam. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam menggerebek salah satu ruko di Greenland Blok Q yang banyak menyimpan produk impor asal Cina.

Dari penggerebekan itu ditemukan barang-barang produk tanpa izin edar senilai Rp1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi merincikan, produk yang mereka temukan berupa obat-obatan, makanan, suplemen, kebutuhan rumah tangga, dan produk kosmetik kecantikan.

Dari berbagai produk itu, yang paling mendominasi, yakni produk kosmetik untuk kecantikan.

“Di dalam bangunan ini, produk-produk impor yang berhasil kita temukan seluruhnya berasal dari Cina,” katanya, Senin (07/08).

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan empat orang yang merupakan pemilik gudang dan pekerja. Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku akan menjual produk itu melalui media sosial dan platform e-commerce.

“Dari hasil dokumentasi barang keluar, dan pembukuan, barang-barang impor ini mereka jual melalui platform media sosial dan e-commerce, dan ke beberapa wilayah Indonesia di luar Batam,” terangnya.

Ia melanjutkan, para pelaku memasukkan barang-barang tersebut melalui kontainer secara bertahap.

Modusnya, para pelaku mengakali produk-produk impor mereka dengan keterangan multi komoditi.

“Hasil sementara, barang ini masuk dan dikemas bukan disebut sebagai obat-obatan. Tapi multi komoditi, dikirim dengan box terpisah namun ditujukan ke alamat yang sama,” paparnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Batam di Kepri, Musthofa Anwari menegaskan, berbagai produk baik obat, kosmetik, maupun makanan harus memiliki nomor izin edar yakni Surat Keterangan Impor (SKI).

“Produk yang telah disita ini diimpor dari China, nilai ekonomis seluruh produk ini mencapai Rp 1 Milyar,” terangnya.

Baca juga: Cegah Peredaran Obat Palsu Lewat Online, BPOM Batam Intensif Patroli Siber

Dari penggrebekan itu, Polda Kepri dan BPOM mengamankan 113.817 pcs, terdiri dari kosmetik 76.827 pcs, obat sebanyak 385 pcs dan obat tradisional 213 pcs, suplemen kesehatan 18.947 pcs dan obat kuasi 1.307 pcs dan pangan olahan sebanyak 16.138 pcs.

“Karena berbagai macam komoditi maka akan dikenakan UU tentang kesehatan dan pangan,” jelasnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News