BATAM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam, Kepulauan Riau temukan produk kosmetik dan pangan ilegal asal luar negeri yang beredar luas di pasaran.
Kepala BPOM Batam, Bagus Heri Purnomo mengatakan, pengawasan sejak Januari hingga Juni 2022 BPOM masih menemukan banyak produk Tanpa Izin Edar (TIE) yang beredar di pasaran.
Berbagai produk ilegal yang ditemukan itu, berasal dari negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia.
“Hasil pengawasan kita, masih ada barang-barang yang tak memiliki izin edar seperti kosmetik dan produk pangan. Karena kita berada di wilayah berbatasan dengan negara asing Singapura, Malaysia, dan Vietnam,” kata Bagus, Minggu (24/07).
Ia menjelaskan, dari kedua jenis produk itu, produk kosmetik ilegal lebih mendominasi. Sebagian besar produk tersebut berasal dari Singapura dan China.
Untuk itu, BPOM Batam telah melakukan penarikan hingga mengajukan sanksi bagi para pemasok. “Kita bisa lakukan penarikan dan ada juga sanksi yang kita ajukan ke kejaksaan,” ucapnya.
Apabila masyarakat menemukan produk produk TIE beredar di pasaran dapat melapor ke Badan POM, melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
BPOM Batam pun mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat “Cek KLIK” yakni Cek Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.