Bunuh Anak Majikan di KEK Galang Batang, Polres Bintan Tahan TKA China

Bunuh Anak Majikan di KEK Galang Batang, Polres Bintan Tahan TKA Asal China
Tersangka TKA China saat diamankan di Polres Bintan, Kepri (Foto: Andri Dwi Sasmito)

Setelah itu, keduanya langsung dievakuasi ke RSAL Tanjungpinang. Sekitar pukul 21.56 WIB, korban ZH sudah dalam kondisi meninggal dunia saat sampai di rumah sakit. “Luka tusukan pada korban WA sedalam 15 sentimeter. Hasil otopsinya belum keluar,” ujarnya.

Sedangkan tersangka WA sempat dirawat inap di RSAL Tanjungpinang dengan kondisi luka pada kepala dan paha.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 340 Jo Pasal 388 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)