Jakarta – Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Selatan pada Jumat (15/10).
Bupati Muba diamankan petugas KPK bersama lima orang lainnya. Dodi merupakan anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
OTT itu diduga terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Muba.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, OTT yang dilakukan KPK tersebut terkait dugaan suap.
“Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Sejauh ini ada sekitar enam orang di antaranya Bupati Muba dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Muba,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/10).
Ia mengatakan tim KPK telah selesai memeriksa pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
“Informasi yang kami peroleh, tim selesai melakukan pemeriksaan beberapa pihak dimaksud di Kejaksaan Tinggi Sumsel dan akan segera dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Perkembangannya akan diiinfokan,” ucap Ali.
Baca Juga: KPK Gelar OTT di Sumatera Selatan
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (15/10).
“Benar, Jumat (15/10) tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
KPK belum menginformasikan secara rinci di wilayah mana tepatnya OTT di Sumsel itu dilakukan.
Selain itu, KPK juga belum menjelaskan lebih lanjut nama pihak-pihak yang telah ditangkap maupun detail kasus terkait OTT tersebut.
Ali mengatakan para pihak yang ditangkap saat ini masih diperiksa oleh tim KPK.
“Saat ini, para pihak yang ditangkap dan diamankan tersebut masih dalam proses permintaan keterangan oleh tim KPK,” kata dia.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
“KPK masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ucap Ali. (*)