IndexU-TV

Bupati Penajam Paser Utara dan 5 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka

Bupati Penajam Paser Utara dan 5 Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka
Tangkapan layar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Foto: Antara

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) beserta lima orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap. Para tersangka merupakan pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1) malam.

“Saya sampaikan terkait dengan kegiatan tangkap tangan menyangkut pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada tahun 2021-2022,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1).

Baca juga: Kena OTT, KPK Amankan Bupati Penajam Paser Timur dan 10 Orang Lainnya

Sebagai penerima, yaitu Abdul Gafur Mas’ud, Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sementara itu, sebagai pemberi bernama Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Alex.

Baca juga: Kader Kena OTT KPK, Begini Respon Demokrat

Atas perbuatannya, tersangka Abdul Mas’ud, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah Balqis selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan langgar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Exit mobile version