IndexU-TV

Buruh Batam Kembali Unjuk Rasa di Depan Kantor Wali Kota

Buruh Batam Kembali Unjuk Rasa di Depan Kantor Wali Kota
Buruh Batam melaksanakan unjuk rasa di kantor Wali Kota Batam, Kepri (Foto: Muhamad Islahuddin)

Batam – Aliansi Serikat Buruh Batam, Kepulauan Riau kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Batam, Rabu (26/01). Massa aksi mulai memadati jalan raya depan sejak pukul 11.00 WIB.

Pantauan di lapangan, massa yang mengikuti aksi unjuk rasa hari ini diperkirakan kurang lebih 200 orang. Aksi ini dikawal ketat pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam.

Aksi tersebut berjalan dengan damai, tidak ada terjadi kericuhan atau ketegangan antara massa aksi dan aparat.

Ketua Aliasin Buruh Kota Batam, Yapet Ramon mengatakan, buruh akan terus berjuang menuntut upah layak di Batam.

“Berjuang untuk UMK (Upah Minimum Kota) 2021 yang masih dikasasi di MA. Meminta Gubernur merevisi SK 1373 tentang UMK tahun 2022,” kata Ramon (26/1).

Ramon berharap, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyegerakan membantu masalah UMK di Kota Batam tahun 2022.

Dia meminta kepada buruh di Batam untuk terus mengawal jalannya pembahasan terkait upah di Dewan Pengupahan Kota.

“Sama-sama terus kita mengawal dari proses awal sampai akhir. Jangan sampai seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Ramon.

Baca juga: Flash News – Buruh Batam Unjuk Rasa Perdana Tahun 2022

Ramon menegaskan, pihaknya akan kembali turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa pada 6 Februari 2022, mendatang.

“Kita akan turun lagi, karena bertepatan dengan ulang tahun FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia),” kata dia.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, unjuk rasa yang dilaksanakan buruh merupakan hak mereka.

“Kita hanya bisa menunggu hasil kasasi yang tengah berjalan di MA. Itu saja yang bisa kita lakukan saat ini,” kata Rudi, Rabu (26/1).

Terkait aksi mogok kerja yang rencananya akan dilakukan buruh, dia mengatakan, mogok kerja ada aturannya.

“Kalau karena UMK, ya tidak bisa. Kalau nekat bisa tidak mendapatkan upah,” kata dia. (*)

 

Exit mobile version