Buruh Kepri Tolak Pemotongan Upah 25 Persen

Buruh Kepri
Ketua Exco Partai Buruh Kepri, Alfitoni. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANGBuruh di Kepulauan Riau (Kepri) akan menggelar unjuk rasa di seluruh kantor pemerintahan menolak aturan pemotongan upah 25 persen.

Upah buruh dipotong lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang menyengsarakan kaum buruh di tengah kondisi sulit saat ini.

Ketua Exco Partai Buruh Kepri, Alfitoni menyebut, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini sangat bertentangan dengan Perpu Omnibus Law yang dikeluarkan oleh Presiden RI.

Ia menuturkan, presiden menegaskan pengusaha dilarang memberi upah kepada pekerja di bawah upah minimum.

“Kami dari serikat pekerja FSPMI akan melakukan perlawanan terhadap Permenaker 5 Tahun 2023 ini. Baik melalui jalur hukum atau pun aksi-aksi di kantor pemerintahan,” tegas Alfitoni, Selasa (21/03).

Ia menilai Permenaker ini merugikan kaum buruh. Belum selesai upah minimum disahkan, muncul lagi Permenaker yang secara tegas membolehkan pengusaha memotong 25 persen upah kerja.

“Pemotongan 25 persen ini sungguh tidak adil dan manusiawi,” jelasnya.

Baca juga: FSPMI Batam Tolak Pemotongan Gaji Buruh 25 Persen yang Diteken Menaker

Ia menambahkan, Permenaker ini bisa disalahgunakan oleh kebanyakan pengusaha untuk menekan upah pekerjanya.

“Saat ini buruh belum terpenuhi kebutuhan hidup dengan upah minimum, mana mau masuk puasa dan lebaran, yang mana juga harga kebutuhan pokok semua naik,” imbuhnya. (*)