IndexU-TV

Buruh Kepung Kantor Graha Kepri Batam, Minta Kenaikan Upah 10 Persen

Buruh Kepung Kantor Graha Kepri Batam, Minta Kenaikan Upah 10 Persen
Aksi unjuk rasa buruh di kantor Graha Kepri, Kota Batam (Foto: Alamudin)

Batam – Ribuan buruh gabungan berbagai serikat  mengepung kantor Graha Kepulauan Riau (Kepri) di Kota Batam saat unjuk rasa, Kamis (25/11).

Kedatangan ribuan buruh ini menolak penetapan upah minimum kota (UMK) oleh pemerintah Provinsi Kepri yang dinilai terlalu kecil. Sementara mereka meminta kenaikan UMK/UMKS sebesar 10 persen serta memberlakukan UMKS 2021.

“Kita datang ke sini meminta pemerintah Kepri untuk menetapkan kenaikan UMK sebesar 10 persen,” ujar salah satu orator.

Selain meminta kenaikan UMK para buruh juga meminta mencabut UU Omnibus Law. Para buruh juga terlihat masih terus berdatangan dari berbagai tempat di Kota Batam ke kantor Graha Kepri.

“Kita juga menilai penetapan kenaikan UMK Batam yang akan di tetapkan terlalu kecil yakni hanya Rp 35 Ribu,” ujar orator aksi.

Selain di Graha Kepri, ribuan buruh rencananya akan berorasi di depan kantor Wali Kota Batam dan Gedung DPRD Batam.

Sebelum tiba di kantor Graha Kepri, para buruh sempat melakukan orasi di depan Hotel Best Western Panbil.

Karena di dalam hotel tersebut terdapat rapat kordinasi antara Pemerintah Provinsi Kepri dengan Anggota Komisi IX DPR RI.

Buruh Ancam Anak Mogok Kerja Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi

Aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan Kantor Graha Kepri masih berlangsung hingga pukul 13:15 WIB.

Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto ditemui di sela sela aksi mengatakan, pihaknya meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam dinaikkan dari tujuh sampai 10 persen dari upah saat ini yakni Rp 4.150.000

“Jika kenaikan 10 persen maka hitungan sekitar Rp 4.400 ribuan,” jelas Suprapto.

Baca Juga: Didemo Buruh, Ini Tanggapan Wakil Wali Kota Batam

Kata Suprapto, pihaknya menolak kenaikan upah yang saat ini di tetapkan oleh pemerintah yakni sekitar 0,85 persen atau sekitar Rp 35 ribu.

“Kita menolak UMK Batam dibahas pakai PP 36 tahun 2021,” ujarnya.

Menurutnya, kenaikan yang diminta buruh yakni tujuh sampai 10 persen itu didasarkan pada harga kebutuhan pokok yang saat ini cukup tinggi serta penjualan BBM bersubsidi premium yang perlahan di hilangkan.

Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam itu juga menegaskan jika permintaan pihaknya terkait kenaikan UMK tidak diidahkan, maka pihaknya akan melakukan mogok kerja.

“Pemerintah sudah abai dengan para pekerja. Maka kita akan menggunakan hak mogok kita sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998,” ujarnya.

Suprapto menyangkan dengan sikap Gubernur Kepri yang sampai saat ini belum pernah berdiskusi atau bertemu dengan perwakilan buruh untuk pembahasan UMK Batam.

Hingga saat ini ribuan buruh masih menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Graha Kepri, Kota Batam. (*)

 

Exit mobile version