Capaian Kerja Kejati Kepri Tahun 2022, Selamatkan Keuangan Negara Rp11 Miliar

Kejati Kepri
Wakil Kepala Kejati Kepri Yudi Indra Gunawan bersama pejabat utama Kejati Kepri saat konferensi pers di Hotel Comforta Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama jajaran melakukan penuntutan 34 perkara tindak pidana korupsi dan berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp11,2 miliar selama tahun 2022.

Capaian kinerja itu disampaikan Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kepri Yudi Indra Gunawan saat Refleksi Akhir Tahun 2022 di Hotel Comforta Tanjungpinang, Kamis (22/12).

Dalam kesempatan itu, Yudi memaparkan capaian kinerja masing-masing bidang di Kejati Kepri. Bidang pembinaan, kata dia, optimalisasi penyerapan anggaran dengan alokasi Rp74.655.560.000 dengan realisasi Rp71.334.191.281. “Optimalisasi PNBP dengan realisasi : Rp.24.213.020.967,” ujarnya.

Selanjutnya bidang intelijen, kata dia, jumlah penyelidikan 39 perkara dan dilimpahkan ke bidang pidana khusus (pidsus) sembilan perkara. Jumlah pengawalan dan pengamanan 25 kegiatan dengan total nilai kontrak kegiatan sebesar Rp 698.786.788.650.

“Terkait satgas mafia tanah diterima lima laporan aduan dan diselesaikan dengan rincian tiga kasus diserahkan ke instansi lain, satu kasus rekomendasi BP Batam, satu kasus diserahkan ke Inspektorat BPN,” ujarnya.

Penyuluhan hukum dengan jumlah audience/orang yang telah dilakukan penyuluhan sebanyak 3.428 orang, serta penerangan hukum kepada instansi/lembaga yang telah dilakukan sebanyak 29 lembaga. “Berhasil menangkap buron dua DPO atas nama Henerty dan Purwadi,” ujanya.

Selain program-program itu, Kejati Kepri melakukan sosialisasi terkait masalah Restorative Justice serta penggunaan Rumah Restorative Justice di setiap kabupaten/kota, serta Kejati Kepri sudah melakukan launching acara “OM JAK Menjawab” pada tanggal 15 Desember 2022 dengan tujuan agar jaksa bisa berada ditengah masyarakat dan menjawab persoalan hukum di masyarakat.

Kemudian bidang pidana umum (pidum), kata dia, jumlah penyelesaian perkara Pidum/ Tahap II sebanyak 1.826 perkara, perkara diselesaikan/eksekusi 1435 perkara. Tindak pidana mayoritas terbanyak narkotika, pencurian dan perlindungan anak.

“Untuk data penyelesaian perkara melalui Restorative Justice 32 perkara dan Rumah RJ 25 perkara, serta yerdapat dua Balai Rehabilitasi di Tanjung Uban dan Batam,” ujarnya.

Sementara bidang pidsus, kata Yudi, penanganan perkara tipikor yang telah dicapai penyelidikan 28 perkara, penyidikan 25 perkara dan lenuntutan 34 perkara. “Penyelamatan keuangan negara Rp11.222.051.880,” katanya.

Baca juga: Kejati Kepri Usut Proyek Polder Tanjungpinang, Perhitungan Sementara Kerugian Rp2,9 Miliar

Lanjut pada bidang perdata dan tata usaha negara telah melakukan pendampingan hukum untuk kegiatan pmbangunan fisik dan non fisik pada tahun 2022 sebanyak 111 kegiatan. Telah memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi (Perdata dan TUN) sebanyak 45 SKK. Telah melaksanakan perjanjian kerja sama pada Tahun 2022 sebanyak 47 PKS. (*)