Cara Cek Pinjaman Online Yang Terdaftar di OJK

Cara Cek Pinjaman Online Yang Terdaftar di OJK
Foto : Ilustrasi

Jakarta – Pinjaman online saat ini semakin menjamur ditengah masyarakat. Inilah cara cek pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dilakukan dengan mudah.

Setidaknya, ada tiga cara resmi yang bisa Anda gunakan untuk mengecek status sebuah perusahaan pinjol apakah legal dan ilegal di OJK.

Pengecekan ini bahkan dapat dilakukan dengan hanya menggunakan handphone pribadi Anda. Kemudahan ini diberikan agar tak terjerat ke dalam pinjol ilegal.

Baca Juga : Bamsoet Minta Polri Berantas Pinjol Ilegal

Berikut tiga cara cek pinjaman online legal atau ilegal berdasarkan laman indonesiabaik.id:

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Website OJK
1. Kunjungi laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
2. Pilih menu “IKNB”
3. Kemudian, klik “Fintech” yang berada di kanan bawah website tersebut.

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat WhatsApp OJK
1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek
4. Kemudian kirim pesan
5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal Lewat Telepon 157 atau e-mail. Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Baca Juga : Lima Institusi Perkuat Pemberantasan Pinjol Ilegal

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal

Pertama, Anda bisa melaporkannya langsung ke kantor polisi terdekat. Selain itu, bisa juga melaporkannya ke laman https://patrolisiber.id atau melalui email ke [email protected].

Kedua, Anda juga bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Satgas Waspada Investasi (SWI). Caranya, dengan mengirimkan email ke alamat [email protected].

Baca Juga : Simak! Tips Jika Dapat Transfer Dari Pinjol Ilegal

Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

  1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal
  2. Jangan tergoda penawaran pinajam melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan
  3. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjaman ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut
  4. Cek legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman 5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya.

Begitulah cara cek penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK.

Pewarta : Kompas.com
Redaktur: M Rakhmat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *