Cegah Pernikahan Dini, KUA Bintan Timur Sambangi Sekolah MAN

KUA Bintan Timur
KUA Bintan Timur saat memberikan bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di MAN Bintan. (Foto: Ist)

BINTAN – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menggelar penyuluhan di sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) untuk mencegah pernikahan dini.

Kepala KUA Bintan Timur, Zulfahri menyampaikan, agenda kunjungan sekolah tersebut merupakan salah satu program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

Kegiatan ini sekaligus menyikapi persoalan tingginya angka dispensasi nikah sejak tahun 2022 hingga Juni 2023.

“Agenda ini salah satu tujuannya mengimbau agar para pelajar kita, tidak terburu-buru untuk menikah. Giat meneruskan cita-cita, tidak lupa dekatkan diri kepada Allah SWT,” ucapnya, Jumat (23/6).

Sebagaimana diketahui, tren pernikahan dini di Bintan menurut Kemenag Bintan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pernikahan usia dini yang dimaksud, yakni pasangan yang menikah dibawah umur 16 hingga 18 tahun.

Baca juga: PA Tanjungpinang Catat 359 Pasutri Gugat Cerai di Pulau Bintan Hingga Juni 2023

Bahkan, catatan Pengadilan Agama Tanjungpinang, kasus dispensasi nikah ini sejak tahun 2022 sampai Juni 2023 tercatat sebanyak 100 kasus. Sebanyak 72 kasus pada tahun 2022, periedo sampai Juni 2023 kasus  28 kasus. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News