PA Tanjungpinang Catat 359 Pasutri Gugat Cerai di Pulau Bintan Hingga Juni 2023

Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang, Mukhsin. (Foto: Suhardi)
Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang, Mukhsin. (Foto: Suhardi)

TANJUNGPINANG – Pengadilan Agama (PA) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mencatat sudah 359 kasus pasangan suami istri (pasutri) melakukan perkara gugatan cerai di Pulau Bintan.

Jumlah tersebut hampir separuh perkara gugat cerai tahun 2022 sebanyak 763 pasangan di Tanjungpinang dan Bintan.

Panitera Muda Hukum PA Tanjungpinang, Mukhsin menuturkan, faktor perkara gugat cerai pasutr karena ekonomi serta kepangkatan.

“Salah satunya kekurangan nafkah suami terhadap istri, kemudian selingkuh, terus status sosial. Misalnya jabatan istrinya lebih tinggi dari sang suami,” kata Mukhsin, Kamis (22/06).

Baca juga: Kasus Cerai Talak Meningkat di Pulau Bintan

Mukhsin memandang, persoalan ini harus direspons cepat oleh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pihaknya berharap pemerintah harus melakukan berbagai pembinaan terhadap kerukunan dan keharmonisan rumah tangga di lingkungan kerja, khususnya di lingkup kepegawaian.

“Kami mendorong sangat, pemerintah memperhatikan juga masalah ini. Bahkan kami melihatnya tren angka perceraian di 2023 ini, bisa saja terus mengalami peningkatan,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News