IndexU-TV

Copot Baliho Prabowo-Gibran di WTB, Bawaslu Kepri dan Batam Diadukan ke Polisi

Ketua Tim Hukum TKD 02 Kepri, Musrin (tengah) saat menunjukkan surat tanda penerimaan permohonan pendauan dan perlindungan hukum. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepulauan Riau (Kepri) mengadukan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri Zuldhadril Putra, dan Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho ke Polresta Barelang, Senin, 1 Januari 2024.

Pelaporan itu buntut dari pencopotan baliho calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo-Gibran di ikon wisata Welcome to Batam.

Ketua Tim Advokasi TKD 02 Kepri, Musrin membuat laporan pengaduan masyarakat (LPM) mengungkapkan, pelaporan itu dengan dalih perusakan.

Baca Juga: Bawaslu Kepri: Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran di Bukit WTB Tidak Layak Diberikan Izin

Tiba di Mapolresta Barelang sekira pukul 16.00 WIB, Ketua Tim Advokasi TKD 02 Kepri itu menyelesaikan laporannya sekitar puku 20.29 WIB.

“Dugaan yang tadi kita sampaikan ke pihak Polresta Barelang, dalam hal ini kita buat laporan pengaduan dulu dengan dugaan perusakan,” kata Musrin usai membuat laporan.

Menurutnya, pelaporan tersebut karena sebelum melalukan pemasangan, pihaknya telah mendapat izin Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. Tepatnya, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Berdasarkan surat yang Ulasan terima, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam mengeluarkan surat nomor: B/2294/100.3.12/XII/2023 yang ditangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah pada 27 Desember 2023.

Surat ini sebagai balasan dari surat izin peminjaman tempat Welcome to Batam untuk pemasangan baliho gemoy yang dari DPD Gerindra Kepri di hari yang sama. Bernomor surat: KR/12-1136/A/DPD-GERINDRA/2023.

“Sebelum kita memasang baliho tersebut kita sudah mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,” kata dia.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, mengatakan jika itu merupakan hak dari TKD. Pihaknya siap menghadapi prosesnya jika nantinya kasus ini berjalan.

Baca Juga: Pemko Batam Izinkan Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran di Bukit WTB

“Ya itu haknya. Kami menunggu saja. Kami harus perkuat dasar,” ujarnya .

Menurutnya, sebagai pengawas pemilu, pihaknya tak memiliki kepentingan apapun. Kepentingan pihaknya adalah menegakkan aturan yang berlaku sesuai kepemiluan.

“Kalau ada laporan kita hadapi, semua pekerjaan ada resikonya. Yang penting kami bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Exit mobile version