Cukai Rokok Naik Lagi 10 Persen per Januari 2024

Rokok ilegal
Harga rokok per 1 Januari 2024 naik. (Foto: Andri DS/Ulasan.co)

JAKARTA – Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen mulai Januari 2024. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, telah mempersiapkan rencana kenaikan CHT tersebut di awal tahun.

Kenaikan tarif CHT awal tahun 2024 nanti, sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo pada 2022. Saat itu, Jokowi merilis kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yakni 2023 dan 2024.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan, pita cukai baru untuk penyesuaian tarif 2024 sudah disiapkan sebanyak 17 juta pita. Pita cukai rokok baru tersebut, nantinya khusus untuk pengadaan pada Januari 2024.

“Mengenai pemesanan pita cukai 2024 saat ini kita sudah siapkan 17 juta pita cukai, untuk kebutuhan Januari, dan ini sudah sesuai pesanan industri rokok yang sudah sampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di berbagai wilayah,” kata Askolani saat konferensi pers APBN di Jakarta, Jumat 15 Desember 2023.

Dengan pita cukai baru tersebut, Bea Cukai akan memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu.

Askolani juga memaparkan, hingga Oktober 2023 sudah menindak 641 juta batang rokok ber pita cukai palsu.

“Studi dari universitas dari penindakan pita cukai ini, mampu meningkatkan produksi sekitar 5,3 persen dan kontribusi dalam meningkatkan ke penerimaan negara 0,3 persen,” tegas Askolani dikutip dari cnbc Indonesia.

Berdasarkan keputusan Presiden, tarif CHT seperti untuk rokok ditetapkan naik rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024. Sedangkan untuk CHT rokok elektronik, rata-rata sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6 persen.

Ketentuannya telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengacu pada dua ketentuan itu.