Curi Perhiasan Majikan, ART Divonis 2,6 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Sidang Putusan Terdakwa Ade Titin di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, memvonis terdakwa pencurian Ade Titin dengan hukuman 2,6 tahun penjara.

Dalam sidang putusan di PN Tanjungpinang, Selasa (01/03), Ketua Majelis Hakim Risbarita Simarangkir menilai, terdakwa terbukti bersalah, karena telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

“Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara, selama dua tahun dan enam bulan kepada terdakwa,” ucap Risbarita Simarangkir.

Sementara itu, terdakwa Ade Titin menerima vonis tersebut.

“Iya yang mulia. Saya terima,” tutur Ade.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garinda Rahdianawati menyebutkan, Ade Titin yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) itu,, mengambil sejumlah perhiasan dan uang milik majikannya bernama Haryanti di Jalan Diponegoro No. 04-B RT 001 RW 001 Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Baca juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Pencabulan Anak Selama 16 Tahun Penjara

Terdakwa sempat beberapa kali mencongkel laci milik majikannya itu sejak Juli 2021.

Perhiasan yang berhasil diambil, lalu ia gadaikan untuk mendapatkan sejumlah uang.

Setelah itu, terdakwa mengambil uang senilai Rp40 juta secara bertahap dari tas milik Haryanti pada September 2021.

Seluruh aktivitasnya itu tanpa izin, dan sepengetahuan majikannya.

“Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi Haryanti mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp90,” ucap JPU Desta.

Atas kejadian itu, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.