Jaksa Tuntut Terdakwa Pencabulan Anak Selama 16 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Terdakwa Pencabulan Anak 16 Tahun Penjara
Kasi Intelijen Kejari Batam Wahyu Oktaviandi (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa Teuku Nazar Mulia pidana penjara selama 16 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (01/03).

Sidang mantan Manager Port Pertamina Sambau tersebut dilakukan secara tertutup dikarenakan korban di bawah umur.

Dalam tuntutannya, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 348 Ayat(1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negari Batam Wahyu Oktaviandi mengatakan, terdakwa dituntut pidana selama 16 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Selain tuntutan pidana kurungan, Jaksa juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp100 juta atau subsider selama 6 bulan kurungan,” katanya.

Sebelumnya diketahui, kasus ini terbongkar karena usai Mawar (bukan nama sebenarnya) bocah 12 tahun  merasakan sakit pada perutnya pada Kamis, 23 September 2021.

Ibu korban lalu membawa korban ke Rumah Sakit Elisabeth, Lubuk Baja. Hasil pemeriksaan dokter, ternyata Mawar dinyatakan hamil. Gadis itu akhirnya keguguran dalam usai kandungan yang prematur.

Baca juga: Seorang Pria di Batam Hamili Bocah Perempuan 12 Tahun

Mawar mengakui dia mengandung anak dari terdakwa. Pria 44 tahun yang berpacaran dengannya selama ini. Orang tua Mawar kaget sekaligus sedih mengetahui kejadian tersebut. Korban mengaku sudah beberapa kali diajak terdakwa berhubungan badan. Keduanya saling kenal di sebuah acara fashion show. (*)