Hendra Divonis 3 Tahun, Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara di Kasus Sambo

Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. (Foto:Ist)

JAKARTA – Salah satu terdakwa kasus obstruction of justice, atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hukuman 3 tahun penjara, Senin (27/2).

Vonis terhadap mantan Karo Paminal Polri yang ditetapkan majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara oleh JPU.

Selain itu, vonis terdakwa obstruction of justice lainnya seperti Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara.

Seharusnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang vonis Kamis (23/2) lalu. Namun sidang vonis ditunda, karena majelis hakim belum siap dengan tuntutannya terhadap kedua terdakwa.

Agus Nurpatria divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Senin (27/2) di PN Jaksel.

Vonis terdakwa Agus Nurpatria yang ditetapkan majelis hakim, bahkan lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, Agus Nurpatria dituntut JPU 3 tahun penjara.

Sementara, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masing-masing mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer, Ricky Rizal sudah divonis majelis hakim PN Jaksel.

Namun empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J resmi mengajukan banding, atas vonis hakim Perngadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keempat terdakwa itu, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Kemudian Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir Ferdy Sambo.

Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan Vonis 10 Bulan Penjara Arif Rachman Arifin