Daftar Daerah Pelaksana PPKM Darurat di Jawa dan Bali

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor bersiap melaksanakan PPKM Darurat dengan menerapkan penyekatan lalu lintas kendaraan di Kota Bogor, Jawa Barat. (Foto: Antara)

PPKM Darurat juga dilaksanakan di daerah dengan situasi pandemi level 3, termasuk Tangerang, Serang, Lebak, dan Cilegon di Provinsi Banten serta Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat,
dan Bandung di Provinsi Jawa Barat.

Daerah lain dengan situasi pandemi level 3 yang harus menjalankan PPKM Darurat adalah Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, dan Banjarnegara serta Kota Pekalongan di Jawa Tengah.

Di Provinsi Jawa Timur, daerah dengan situasi pandemi level 3 yang harus melaksanakan PPKM Darurat terdiri atas Kabupaten Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, ​​​​​​​ Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, dan Bangkalan serta Kota Probolinggo dan Pasuruan.

Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, IHSG Langsung Masuk Zona Merah

Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta serta Kota Denpasar dan Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli di Provinsi Bali juga termasuk daerah dengan situasi pandemi level 3 yang akan melaksanakan PPKM Darurat.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengatasi penularan COVID-19.

“Seluruh aparat negara, TNI Polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” katanya saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

Pewarta: Antara
Redaktur: Albet