IndexU-TV

Debat Kedua Pilkada Batam Batal, Tim Hukum NADI: Ada Indikasi Pemufakatan Jahat 

Tim Kuasa Hukum Paslon NADI
Tim hukum paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 1, Nuryanto-Hardi S Hood (NADI). (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 1, Nuryanto dan Hardi S Hood (NADI) menyoroti batalnya pelaksanaan debat kedua Pilkada  Batam pada Jumat 15 November 2024.

Juru bicara NADI, Riki Indrakari mengatakan, pihaknya menilai dibatalkannya debat tersebut bukanlah peristiwa yang terjadi secara mendadak, namun sudah direncanakan.

“Kami menduga sudah terjadi permufakatan jahat, sehingga debat itu dibatalkan,” ujarnya di Posko Pemenangan NADI, Kota Batam, Sabtu 16 November.

Ia menjelaskan, pemufakatan jahat yang dimaksud, yakni antara KPU Kota Batam dan tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 2, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra.

“Berdasarkan hasil evaluasi tim hukum NADI, ada indikasi permufakatan jahat yang dapat mematikan proses demokratisasi dan melemahkan institusi di Kota Batam,” ucapnya.

“Kami juga mengindikasikan telah terjadi kolusi atau kemitraan yang tidak sehat antara pejabat publik dengan pihak penyelenggara pemilu. Hal tersebut menguntungkan salah satu pihak dan merugikan masyarakat calon pemilih,” sambung Riki.

Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum NADI, Khoirul Akbar mengatakan, pasca batalnya pelaksanaan debat kedua Pilkada Batam, pihaknya akan melaporkan KPU Batam kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Pembatalan debat yang dilakukan secara sepihak oleh KPU itu jelas melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Oleh karena itu kami akan melaporkan hal tersebut kepada DKPP dan Bawaslu,” ujarnya.

Baca juga: Debat Kedua Pilkada Batam Batal, Pengamat: Pengaruhi Partisipasi Pemilih

Akbar menambahkan, pihaknya juga tengah mengkaji potensi pelanggaran pidana terkait pembatalan debat tersebut.

“Kami akan mengkaji lebih dalam, karena kami melihat ada tiga pelanggaran dalam pembatalan debat itu, yakni pelanggaran etik, administrasi dan pidana,” ucapnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version