Dewan dan Warga Desak BP Batam Tuntaskan Sengeketa Lahan Marcelia Tahap II

RDP
Suasana RDP Sengketa lahan Marcelia Tahap II di DPRD Batam. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan sejumlah warga mendesak Badan Pengusahaan (BP) Batam segera menyelesaikan sengketa lahan di Perumahan Marcelia Tahap II.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, sengketa lahan Marcelia yang berlarut sejak beberapa tahun belakangan itu meresahkan masyarakat.

Terutama warga yang merupakan pemilik sah bangunan dan lahan di Marcelia Tahap II. Untuk itu, pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BP Batam dan para warga.

“Kita mencari solusi bersama dengan berpatokan pada hukum dan bukti-bukti yang ada,” tegasnya, Kamis (08/12).

Selain itu, dalam RDP tersebut warga menuntut atas kejelasan hak mereka selama ini. Menurutnya, BP Batam jangan berpangku tangan dan menjadi penonton. BP Batam harus memberikan kepastian dalam pengalokasian serta Klausul perjanjian lahan di kawasan itu.

“Semua harus clear and clean. Kan ini memberatkan penerima PL sehingga kedepannya tidak menjadi masalah seperti ini,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Penyelesaian Perumahan Marchelia Tahap II, Noviar mengungkapkan, warga mengeluh karena tidak bisa memproses legalitas lahan dan perumahannya oleh adanya tumpang tindih Pengalokasian Lahan (PL).

“Warga di perumahan marcelia tahaop II ini, tidak bisa diproses legelitasnya. Meski warga telah menyarakan kesiapannya untuk membayar semua kewajiban agar mendapatkan legalitas yang jelas,” terangnya.

Alhasil, warga belum dapat membangun rumahnya meski telah lunas membayar. Saat ini, lokasi Perumahan Marchelia Tahap II dikuasai oleh PT Karimun Pinang Jaya dengan luas mencapai 13 hektare (ha).

Anehnya, tiba-tiba muncul bagian tengah PL tersebut pecah menjadi PL sejumlah warga. Warga merasa hak mereka direnggut begitu saja oleh pengembang karena sebagai konsumen mereka sudah membayar dan memiliki dukumen perjanjian jual beli yang dituangkan dalam akta notaris, pecah PL, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan bukti kuitansi pembelian, bahkan ada yang sudah membayar PBB.

Baca juga: DPRD Batam Pertanyakan Nasib Pasar Induk Jodoh

Hal ini terungkap ketika warga yang bergabung dalam Forum Komunikasi Warga Marchelia Tahap II (FORKOM) memasang spanduk di lokasi lahan yang mulai digusur oleh pengembang PT Karimun Pinang Jaya.

Para warga berharap, masalah itu dapat segera menemukan titik terang agar hak mereka kembali seutuhnya. (*)