Diam-Diam Singapura Dapat Izin Latihan Militer di Wilayah Kepri

Peta wilayah udara Alpha I dan II serta Bravo yang bisa digunakan Singapura untuk kepentingan militernya. (Foto:Istimewa/Grafis:Ulasan.co)

JAKARTA – Singapura kini diperbolehkan menggelar latihan militer di kawasan Laut Natuna dan area lainnya di Provinsi Kepulauan Riau. Setelah resmi mendapatkan izin dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Izin yang diberikan kepada Singapura itu, sudah masuk dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur pengesahan kerja sama pertahanan Indonesia dan Singapura.

“Secara bersama atau masing-masing melaksanakan latihan dan pelatihan, operasi bersama serta dukungan logistik antara kedua angkatan bersenjata termasuk akses bersama pada wilayah latihan dan fasilitas di bagian tertentu,” demikian 1 dari 7 ruang lingkup kerja sama, pada UU yang diteken Jokowi 3 Januari 2023 lalu.

Sebelumnya, perjanjian pertahanan Indonesia dengan Singapura sudah dibuat pada April 2007 di Bali. Sehingga, UU Nomor 3 ini mengesahkan naskah perjanjian yang poin-poinnya sudah disepekati, antara Menteri Pertahanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Juwono Sudarsono, dan Menteri Pertahanan Singapura kala itu, Teo Chee Hean.

Pada naskah kerja sama ini, dikutip dari tempo, bahwa kedua negara saling mengakui Singapura memiliki keterbatasan geografis dan memiliki kebutuhan yang mendesak untuk daerah latihan militernya.

Perihal pemberian izin kepada Singapura itu, diputuskan melalui rapat tertutup Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto bersama Komisi Pertahanan DPR RI.

Menhan Prabowo Subianto memastikan, kedaulatan Indonesia tidak akan terganggu dengan disepakatinya kerja sama pertahanan dengan Singapura tersebut.

Prabowo menyebutkan, Singapura boleh melakukan latihan militer di ruang udara Indonesia. Bahkan, Singapura pun boleh menggelar latihan militer di wilayah itu, dengan negara-negara sahabatnya.

“Boleh dengan seizin kita,” kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.

Baca juga: PC-816 V1 dan AM-1, Senapan Serbu Terbaru Bikinan Pindad Indonesia

Prabowo pun menjamin, penggunaan ruang udara untuk kepentingan latihan militer oleh Singapura tidak akan mengganggu kedaulatan Indonesia.

“Sama sekali enggak, kita sudah latihan dengan banyak negara kok di wilayah kita. Sering kita latihan sama banyak negara,” tegas Prabowo.

Kerja sama ini pada dasarnya menurut Prabowo Subianto, tidak ada perbedaan dengan kesepakatan yang dilakukan kedua negara pada 2007. Padahal, pada 2007 parlemen Indonesia tidak meratifikasi perjanjian kerja sama pertahanan kedua negara tersebut.

“Intinya sama, karena kita istilahnya ingin mengaktualisasikannya,” ucap dia.

Prabowo mengakui, saat rapat tertutup dengan Komisi Pertahanan DPR dicecar pertanyaan terkait kerja sama ini oleh para anggota dewan.

“Tapi sudah kita jelaskan, saya sudah sampaikan. Kalau saya menilai perjanjian kerja sama pertahanan kita cukup punya pengaman-pengaman. Sehingga kepentingan nasional kita juga terakomodasi dan terlindungi,” jelasnya.

Menurut Prabowo, sebagai dua negara yang saling bertetangga di satu kawasan, Indonesia dan Singapura membutuhkan kerja sama yang baik.

“Kita butuh persahabatan dengan singapura dan kita menganggap singapura negara sahabat kita dan kita banyak kepentingan bersama,” ujar Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Baca juga: 5 Jet Tempur Ukraina Ditembak Jatuh Rusia dalam Waktu 24 Jam
Jet tempur canggih milik Angkatan Udara Singapura yakni Boeing F-15SG Strike Eagle. (Foto:usmilitaryupdate)

Izin untuk Singapura

Aturan soal kerja sama latihan diatur dalam Pasal 3. Kedua negara menyepakati penetapan akses dan penggunaan wilayah udara dan laut lndonesia untuk latihan oleh Angkatan Bersenjata Singapura. Rincian Pasal 3 huruf b yaitu:

1. Mengizinkan pesawat dari Angkatan Udara Singapura untuk melaksanakan test kelaikan terbang, pengecekan teknis dan latihan terbang dalam wilayah udara yang disebut Daerah Alpha Satu

2. Mengizinkan pesawat Angkatan Udara Singapura untuk melaksanakan latihan dan pelatihan militer di wilayah udara Indonesia di Daerah Alpha Dua

3. Mengizinkan kapal Angkatan Laut Singapura untuk melakukan manuver laut dan latihan termasuk latihan menembak dengan peluru tajam, bersama dengan pesawat Angkatan Udara Singapura, di wilayah udara dan perairan lndonesia pada Area Bravo

4. Angkatan Laut Singapura dengan dukungan Angkatan Udara Singapura dapat melaksanakan latihan menembak peluru kendali sampai dengan 4 kali latihan dalam setahun di Area Bravo. Angkatan Laut Singapura akan memberi informasi kepada TNI-AL apabila akan melaksanakan latihan menembak dengan peluru kendali

Ketentuan Pasal 3 huruf c dengan rincian sebagai berikut:

1. Angkatan Bersenjata Singapura dapat melaksanakan latihan atau berlatih dengan Angkatan Bersenjata dari negara lain di wilayah udara Indonesia pada daerah Alpha dua, dan di perairan dan wilayah udara Indonesia pada daerah Bravo, dengan persetujuan lndonesia.

2. Indonesia dapat melakukan peninjauan latihan dengan mengirim para peninjaunya. Indonesia dapat berpartisipasi pada latihan tersebut setelah berkonsultasi diantara Para Pihak (Indonesia dan Singapura)

3. Personel dan perlengkapan angkatan bersenjata dari negara lain yang melaksanakan latihan bersama Angkatan Bersenjata Singapura di wilayah udara dan perairan Indonesia akan diperlakukan sama seperti perlakuan pada personil dan perlengkapan Angkatan Bersenjata Singapura.

Peta wilayah yang menunjukkan Alpha Satu, Alpha Dua, dan Bravo dilampirkan dalam naskah kerja sama ini. Alpha Satu berlokasi di barat Singapura, di sekitar Pulau Tebing Tinggi, Riau.

Alpha Dua dan Bravo di Laut Natuna. Alpha Dua di timur Singapura, di sekitar Laut Natuna.Kemudian Bravo di sekitar area barat daya, dari Pulau Sedanau, di Kepulauan Riau.

Di luar soal kerja sama latihan, ada pasal-pasal berikutnya yang mengatur perjanjian lain. Mulai dari Pasal 5 tentang pembentukan Komite Kerja Sama Pertahanan hingga Pasal 9 soal Yurisdiksi dan Klaim.

Baca juga: Pindad Gelar Demo Produk Alat Bidik Optik Senapan dan Pistol
Penulis: BaraEditor: Adly Hanani