Dikejar-kejar Jaksa, Buronan Koruptor Ini Serahkan Diri ke Kejari Indramayu

Dikejar-kejar Jaksa, Buronan Koruptor Ini Serahkan Diri ke Kejari Indramayu
Terpidana Imam Supardi saat menyerahkan diri kantor Kejari Indramayu, Jawa Barat (Foto: Ulasan.co/Puspenkum)

Jawa Barat – Terpidana Imam Supardi akhirnya serahkan diri ke Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, Jumat (05/11). Buronan koruptor iniĀ  kapok dikejar-kejar jaksa atas perbuatannya terkait Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1016 K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Juni 2015, terpidana Imam Supardi dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi sekitar kurang lebih 300 (tiga ratus) ton, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 877.500.000 dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair selama enam bulan serta uang pengganti sebesar Rp73.125.000 subsidair satu bulan kurungan.

“Jaksa Penuntut Umum telah melakukan panggilan secara patut beberapa kali kepada terpidana, namun tidak diidahkan oleh terpidana, dan kemudian Tim Kejaksaan Negeri Indramayu terus melakukan upaya dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pencarian di kediaman dan di tempat-tempat lain yang diduga sebagai tempat persembunyian terpidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Sabtu (06/11).

Leonard menjelaskan, pada Jumat 22 Oktober 2021, Tim Kejaksaan Negeri Indramayu mendapatkan informasi bahwa terpidana menggunakan mobil HRV warna merah dengan nomor polisi E 1397 QC sering melintas di Jalan Raya Pantura Patrol berada di Jalan Desa Sumuradem Timur.

Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi Kejati Sumbar Ditangkap Jaksa di Aceh

Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap mobil tersebut guna memastikan bahwa pengemudi mobil tersebut adalah terpidana Imam Supardi dan setelah tim berhasil memberhentikan mobil

“Ditemukan bahwa pengemudi adalah terpidana dimaksud, namun saat akan dilakukan pengamanan, terpidana mengelak dengan menancap gas mobilnya dan melarikan diri ke arah pamanukan,” ujarnya.

Kemudian pada Sabtu 23 Oktober 2021, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Indramayu kembali melakukan pencarian terhadap mobil milik terpidana dan ditemukan berada di sebuah bengkel mobil yang berada di Desa Patrol.

Tim kembali segera melakukan pemantauan, lalu pada malam harinya, Tim melihat dua orang yang mengganti plat nomor mobil tersebut, dan dengan dibantu oleh Tim Resmob Polres Indramayu, berhasil mengamankan mobil milik terpidana dan dua orang tersebut ke Polsek Patrol.

Selanjutnya, tim menggali informasi dari dua orang tersebut, yang salah satunya merupakan anak terpidana dan setelah mendapatkan informasi, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Indramayu dengan dibantu Tim Resmob Polres Indramayu kembali melakukan pencarian di sekitar kediaman terpidana dan tempat lainnya yang diduga sebagai tempat persembunyiannya, serta terus melakukan pendekatan kepada anak dan saudara dari terpidana.

“Terpidana akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dengan didampingi keluarga, dan selanjutnya terhadap Terpidana dilakukan pemeriksaan administrasi dan setelah dinyatakan lengkap, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu guna dilakukan eksekusi,” katanya.

Sebelum dilakukan penahanan, terpidana Imam Supardi telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *