Buronan Kasus Korupsi Kejati Sumbar Ditangkap Jaksa di Aceh

Buronan Kasus Korupsi Kejati Sumbar Ditangkap Jaksa di Aceh
Tersangka S alias B saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan (Foto: Ulasan.co/Puspenkum)

Jakarta – Tersangka S alias B (49), buronan kasus tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) berhasil ditangkap di Aceh.

Tersangka ini ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Sumbar, Tim Tabur Kejati Aceh, dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada Jumat (05/11).

Tersangka diamankan kabur atas kasus yang menjeratnya tindak pidana korupsi Dana Penanganan Bencana Alam Banjir Bandang dan Longsor senilai sebesar Rp. 773.150.162 di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gelugur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapat Tunggul dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.

Penangkapan pelaku disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta.

Leonard menjelaskan, pada tahun 2016, berdasarkan Surat Penyataan Keadaan Darurat Nomor: 360/35/BUP-PAS/2016 tanggal 8 Februari 2016 yang menyatakan bahwa telah terjadi banjir bandang dan longsor di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gelugur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapat Tunggul dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan pada pukul 11.30 WIB tanggal 7 Februari 2016 dengan masa tanggap darurat terhitung tanggal 8-21 Februari 2016.

“Tersangka S alias B menggunakan dana untuk penanganan bencana alam banjir bandang yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) dengan nilai kontrak untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan termasuk PPN sebesar Rp1.873.000.000,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya diterima Sabtu (06/11).

“Akibat perbuatan Tersangka S alias B, berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 773.150.162,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Tim Tabur Kejagung Ringkus Buronan Tindak Pidana Perbankan

Leonard menyampaikan, tersangka S alias B diamankan di Jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan, Aceh karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumbar, namun tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Setelah dilakukan pengamanan oleh Tim Tabur, selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan akan diberangkatkan dari Banda Aceh ke Sumbar menggunakan pesawat pada Sabtu hari ini dengan mematuhi protokol kesehatan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *