Dinkes Batam Tunggu Juknis Pelaksanaan Vaksin Booster Kedua Nakes

Kadinkes Batam
Kadinkes Batam Didi Kusumarjadi (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

 

BATAM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, Kepulauan Riau, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi dosis keempat atau booster kedua bagi tenaga kesehatan (nakes).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang vaksinasi COVID-19 dosis keempat atau booster kedua bagi Tenaga Kesehatan (nakes).

Kepala Dinkes Batam, Didi Kusumarjadi mengatakan, pihaknya siap untuk melaksanakan SE tersebut. Ia mengatakan, takada persiapan khusus yang dilakukan untuk pelaksanaanya.

“Sama seperti biasanya, cuma untuk pelaksanaannya kita masih menunggu juknis detailnya,” kata Didi, Ahad (31/07).

Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi keempat ini dinalai penting karena nakes merupakan kelompok yang beresiko tinggi. “Kemudian juga sekarang muncul varian-varian baru dan pandemi belum berakhir,” katanya.

Baca juga: Dinkes Bintan Siap Laksanakan Vaksin Booster Kedua Nakes

Ia menambahkan, setelah nantinya diwajibkan untuk tenaga kesehatan, nantinya kemungkinan juga akan diwajibkan untuk masyarakat.

“Pasti setelah ini akan merambah ke masyarakat. Tapi kemabali, itu nanti kebiakan pemerintah pusat,” tutupnya. (*)