KARIMUN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), mengeluarkan aturan tentang larangan pelajar untuk membawa kendaraan bermotor sendiri ke sekolah.
Aturan mengenai larangan membawa kendaraan bermotor itu disampaikan melalui surat edaran (SE), dengan nomor 422/DISDIKBUD.PSMP/V/1187, pertanggal 5 Juni 2023.
Larangan membawa kendaraan bermotor ditujukan kepada pelajar-pelajar di satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun. Sugianto mengatakan, aturan larangan membawa sepeda motor ke sekolah itu.
Larangan itu bertujuan, untuk menindaklanjuti larangan dari Satlantas Polres Karimun atas penggunaan sepeda motor terhadap anak-anak di bawah umur.
“Aturan ini bentuknya imbauan kepada pelajar, agar tidak membawa motor ke sekolah. Ini ditujukan untuk satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di Karimun,” kata Sugianto.
Lebih lanjut Sugianto mengatakan, kebijakan aturan ini juga merupakan tindak lanjut dalam mengantisipasi terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak.
Di mana, baru-baru ini kecelakaan lalu lintas kembali memakan korban dua anak di Karimun hingga meninggal dunia.
Baca juga: Kasat Lantas Polres Karimun: Orang Tua Jangan Biarkan Anak Bawah Umur Bekendara
“Setiap sekolah juga sebenarnya sudah mengimbau, agar pelajarnya tidak membawa motor. Di sini peranan orang tua juga sangat penting untuk mengawasi anak-anaknya. Apalagi mereka belum mahir dan belum memiliki SIM,” jelas Sugianto.
Kasatlantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian Arya Leviantona menyebutkan, petugas Satlantas Polres Karimun akan menindak tegas para pengendara di bawah umur yang kedapatan mengendarai sepeda motor.
“Yang pasti kita beri mereka sanksi, karena dari segi aturan lalu lintas saja anak-anak dibawah umur tidak diperkenankan mengendari kendaraan,” jelas Iptu Brian.
Untuk diketahui, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki kestabilan dan keterampilan, serta belum bisa menjaga emosi sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Di dalam surat edaran tersebut ditekankan:
1. Orangtua/wali murid mengantarkan anak-anaknya ke sekolah atau menggunakan transportasi umum
2. Melarang siswa membawa kendaraan roda dua dan roda empat tanpa menggunakan SIM
3. Mencantumkan larangan siswa membawa kendaraan ke dalam tata tertib sekolah
4. Berkoordinasi dengan polsek setempat untuk penyuluhan atau sosialisasi lalu lintas
Baca juga: Polres Karimun Akan Gelar Operasi Bunga Seligi Cegah Perdagangan Manusia