Dishub Batam akan Uji Coba Parkir Online di Batam Center

Kadishub Batam
Kadishub Kota Batam, Salim. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor parkir di tepi jalan umum. Salah satunya dengan melakukan uji coba penerapan sistem parkir dengan pembayaran secara online.

Kepala Dishub Kota Batam, Salim mengatakan, uji coba pembayaran parkir online akan dilakukan secara bertahap di 100 titik di Kota Batam.

“Tahun depan akan kita coba terapkan secara bertahap, mulai dari beberapa titik di kawasan Batam Center,” ujarnya, Sabtu 30 Desember 2023.

Ia menyebut, mekanisme pembayaran parkir online, yakni pengguna jasa parkir cukup melakukan scan pada barcode yang dibawa oleh juru parkir (parkir).

“Untuk penyediannya kita nanti bekerja sama dengan bank BRI, jadi pengguna jasa parkir tinggal tap saja atau mebayar menggunakan alat pembayaran lainnya yang menggunakan sistem barcode atau QRIS,” ucapnya.

Baca juga: Pemkot Batam Berlakukan Tarif Parkir Baru Mulai 4 Januari 2024

Salim menambahkan, penerimaan daerah dari retribusi parkir tepi jalan umum hanya berada di angka maksimal Rp5 miliar per tahun, jumlah tersebut merupakan hasil pendapatan bersih.

“Kalau hitungan kotornya per tahun itu mencapai angka Rp36 miliar,” sebutnya.

Pihaknya berharap adanya perubahan layanan parkir tepi jalan umum melalui sistem online tersebut. Penerapan ini nantinya dapat menekan angka kebocoran pendapatan retribusi parkir serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa parkir. “Jadi masyarakat juga nyaman saat membayar uang parkir,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News