Dishub: Ribuan Kendaraan Angkut Berat di Tanjungpinang Tak Layak Jalan

Patuan Sotarjua Lumban Tobing, Kepala UPTD Uji KIR, Dishub Kota Tanjungpinang, Kepri. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Dinas Perbuhungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, banyak kendaraan muatan berat yang tidak layak jalan di Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan Kepala UPTD Uji KIR, Dishub Kota Tanjungpinang, Patuan Sotarjua Lumban Tobing, Selasa 23 Januari 2024.

Patuan mengatakan, hanya berkisar 20 persen kendaraan bermuatan berat yang dinyatakan layak jalan. Sementara sisanya tidak layak jalan.

Berdasarkan data yang ada di Dishub Kota Tanjungpinang, sepanjang tahun 2023 hanya terdapat 857 yang telah melakukan proses uji kelayakan jalan.

Jumlah tersebut, lanjut Patuan, sangat jauh dari target yang telah ditetetapkan diangka 4.700 kendaraan. Sedangkan, untuk yang lulus uji hanya 796 kendaraan.

“Kesadaran masyarkat masih kurang, rata rata pemilik kendaraan itu keberatan terhadap perbaikan saat ditanyatkan tidak lulus uji KIR,” kata Patuan,

Adapun kategori kendaaran yang wajib melakukan uji KIR yakni kendaraan berat, kendaraan penumpang, bus, kereta tempelan dan kereta gandeng.

“Tujuan pengujian kendaraan itukan, untuk keselamatan teknis kendaraan itu biar layak jalan,” sambungnya.

Ia juga menyebutkan, saat ini pada tahun 2024 pembiayaan Uji KIR di Tanjungpinang sudah digratiskan sesuai aturan yang sudah diberlakukan.

“Seharusnya dengan gratis, maka semakin banyak pemilik kendaraan berat yang sadar untuk melalukan uji KIR,” pungkasnya.